Judi online nampaknya menjadi candu bagi semua kalangan. Tak terkecuali oknum perangkat desa seperti Suhadi (54). Pria yang merupakan warga Desa Kedung Gede, Dlanggu, Mojokerto itu diringkus polisi karena gemar berjudi togel online.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan Suhadi menjabat kepala salah satu dusun di Desa Kedung Gede. Namun, seolah pelaku lupa diri dengan jabatan itu. Bukannya memberi teladan kepada warganya, Suhadi justru gemar berjudi online.
"Pelaku berjudi online melalui situs BENTO 4D dan TOP1 TOTO bandar judi togel menggunakan HP pelaku," kata Gondam kepada detikJatim, Kamis (25/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memasang taruhan secara online, lanjut Gondam, pelaku mendaftarkan nomor rekening bank miliknya ke situs itu. Saldo di dalam rekening bank itulah yang digunakan Suhadi untuk membeli nomor togel.
Jika nomor togel yang ia beli tembus 2 angka, maka Suhadi mendapatkan Rp 80 ribu dari setiap Rp 1.000 uang taruhan yang ia pasang. Jika tembus 3 angka, ia menerima Rp 700 ribu. Sedangkan jika berhasil menembus 4 angka, maka pelaku menerima Rp 6 juta.
"Apabila nomor yang ia pasang tidak keluar, maka ia dinyatakan kalah dan uang taruhannya menjadi milik bandar," terangnya.
Hobi Suhadi berjudi online akhirnya terendus polisi. Tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek rumahnya Selasa (23/8) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Kami melaksanakan perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian online," ujar Gondam.
Dalam penggerebekan malam itu polisi meringkus Suhadi dan menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa 1 ponsel berisi aplikasi judi togel online, 2 buku rekapan nomor togel, serta kartu ATM dan buku tabungan milik pelaku.
Akibat perbuatannya, Suhadi harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Kepala Dusun ini dijerat dengan pasal 303 KUHP juncto UU nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Sebelum itu, kata Gondam, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto juga meringkus pelaku judi togel online di Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Gondang pada Kamis (18/8). Pada penggerebekan sekitar pukul 20.00 WIB itu, polisi meringkus pelaku berinisial M (39).
"Perjudian jenis togel online melalui situs ASIATOGEL88 yang dilakukan pelaku sangat meresahkan masyarakat," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 ponsel yang digunakan pelaku berjudi online, 2 kartu ATM, uang tunai Rp 965 ribu, serta akun judi togel online ASIATOGEL88 milik pelaku
(dpe/iwd)