Upaya pemberantasan perjudian dilakukan di Kota Santri. Polres Gresik berencana membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk melaksanakan tugas tersebut. Tim itu akan memberangus praktik perjudian secara online maupun konvensional, serta menindak siapa pun oknum yang membekingi.
"Nanti ke depan kami berencana membentuk tim khusus untuk memberantas praktik perjudian," Kata Kapolres Gresik AKBP Muhammad Noer Azis, di Mapolres Gresik, Rabu (24/8/2022).
Aziz menjelaskan Timsus itu akan dibentuk dari unsur anggota Sabhara dan anggota Binmas. Pembentukan Timsus itu menurut Azis adalah bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberantas praktik perjudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain sebagai bentuk komitmen kami atas perintah Kapolri, ini juga demi terciptanya Kota Santri yang bebas dari praktik judi," katanya.
Bahkan, Azis juga menegaskan bahwa Polres yang ia pimpin tidak segan-segan menindak oknum polisi yang ketahuan membekingi praktik permainan haram itu meski yang bersangkutan adalah seorang perwira.
"Jika terbukti akan ditindak secara tegas. Yang jelas kalau ada informasi ada bekingan, akan ada sanksi tegas," ujarnya.
Hingga saat ini Polres Gresik mengklaim belum ada anggotanya yang membekingi praktik perjudian. Namun, Azis akan menindaklanjuti apabila ada informasi atau laporan dari masyarakat adanya oknum yang menjadi beking perjudian.
![]() |
"Kalau memang nanti ada laporan, Kanit Provos akan menindaklanjuti laporan itu. Saya ingatkan kepada seluruh anggota khususnya jajaran Polres Gresik, jangan jadi beking judi," ujar Azis.
Sementara itu, selama sebulan terakhir Polres Gresik telah meringkus 38 pelaku kejahatan. Puluhan pelaku itu terdiri dari pengedar narkoba, pelaku perjudian online, serta pelaku pencurian dengan pemberatan.
Aziz menjelaskan, dari 38 pelaku itu sebanyak 32 di antaranya adalah pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 3 pelaku lainnya diduga terkait perjudian online, dan 3 pelaku sisanya terkait pencurian dengan pemberatan.
Pada kesempatan yang sama Azis menyebutkan bahwa para pelaku yang turut dihadirkan dalam konferensi pers itu telah diringkus sejak awal Agustus 2022.
"Kami amankan 3 kasus judi online dengan 3 tersangka. Selain itu, kami juga lakukan operasi narkoba dan menangani 25 kasus dengan 32 tersangka, serta 3 tersangka dari kasus curat," jelas Azis.
Dari para pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari HP dan ATM dari kasus judi online, HP dan dompet dari kasus curat, serta Sabu seberat 35,15 gram dan 317 butir pil koplo untuk kasus narkoba.
"Kami tidak akan mentoleransi kasus narkoba dan perjudian beredar luas di Gresik," tutup Azis.
(dpe/iwd)