Pemerintah Kabupaten Lumajang menutup sementara lima pasar hewan di wilayahnya. Penutupan sementara ini untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kelima pasar hewan tersebut yakni Pasar Hewan Lumajang, Klakah, Krai, Pasirian dan Senduro. Penutupan sementara pasar hewan ini dilakukan selama 2 minggu, mulai tanggal 26 Mei hingga 8 Juni 2022.
"Kami melakukan sterilisasi pasar hewan di lima lokasi. Kami tidak mengizinkan transaksi jual beli selama masa sterilisasi untuk tidak semakin bertambah hewan kita yang tertular PMK," ujar Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, Jumat (27/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pedagang yang tidak mengetahui adanya penutupan sementara pasar hewan, terpaksa berjualan di luar pasar. Mereka sudah terlanjur tiba di pasar. Para pedagang pun mengaku rugi dengan adanya penutupan sementara pasar hewan ini.
"Sebagai pedagang ya rugi ketika pasar hewan ditutup sementara, karena tidak ada pemasukan jadi ini berjualan di luar karena sudah janjian dengan pembeli," ungkap salah satu pedagang, Wahyudi.
"Saya nggak tahu kalau pasarnya ditutup jadi ya berjualan di luar karena terlanjur sampai pasar," ujar pedagang lain, Rejo.
Sementara hingga kini, ada 1.244 ekor sapi, 15 domba, 52 kambing dan 67 ekor kerbau yang terjangkit penyakit mulut dan kuku di Lumajang.
(hil/dte)