Pesangon PHK Tidak Dibayar? Begini Cara Melapor ke Disnaker

Pesangon PHK Tidak Dibayar? Begini Cara Melapor ke Disnaker

Myesha Fatina Rachman - detikJatim
Jumat, 30 Okt 2026 10:15 WIB
Ilustrasi pekerja terkena PHK.
Ilustrasi pekerja terkena PHK. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Pesangon merupakan hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan besaran yang bergantung pada masa kerja dan alasan berakhirnya hubungan kerja. Namun, tidak semua pekerja menerima hak tersebut setelah diberhentikan oleh perusahaan.

Jika mengalami hal serupa, pekerja dapat meminta penjelasan kepada perusahaan hingga menempuh jalur hukum apabila pembayaran pesangon tidak kunjung diselesaikan.

Ketentuan mengenai hak akibat PHK sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Sementara itu, mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar pesangon? Berikut tahapan pengaduan, rincian hak pekerja, dan sejumlah penyebab pesangon tidak dibayarkan.

Cara Mengadukan Perusahaan yang Tidak Membayar Pesangon

Pekerja yang tidak memperoleh pesangon dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui beberapa tahapan. Prosesnya dimulai dengan pembicaraan bersama perusahaan dan dapat berlanjut ke pengadilan jika tidak ditemukan kesepakatan.

ADVERTISEMENT

1. Minta Kejelasan Pembayaran kepada Perusahaan

Langkah pertama adalah menghubungi pihak perusahaan untuk mengetahui alasan pesangon belum dibayarkan. Pekerja sebaiknya meminta penjelasan tertulis sekaligus rincian penghitungan hak yang seharusnya diterima.

Simpan dokumen terkait hubungan kerja, surat PHK, slip gaji, dan komunikasi dengan perusahaan sebagai bukti. Pekerja juga perlu membaca dokumen penyelesaian hubungan kerja sebelum menandatanganinya, terutama jika terdapat pernyataan bahwa seluruh hak telah dibayarkan.

2. Lakukan Perundingan Bipartit

Jika persoalan belum selesai, pekerja dapat mengadakan perundingan biparit dengan perusahaan. Proses ini dilakukan secara langsung oleh kedua pihak, baik melalui pekerja bersangkutan maupun perwakilan serikat pekerja.

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, perundingan bipartit harus diupayakan hingga selesai dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak dimulai.

Apabila tercapai kesepakatan, kedua pihak perlu menuangkannya dalam Perjanjian Bersama (PB). Dokumen tersebut sebaiknya mencantumkan jumlah pesangon dan batas waktu pembayarannya secara jelas.

Perjanjian Bersama kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar memiliki bukti pendaftaran yang dapat digunakan jika salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan.

3. Ajukan Perselisihan ke Disnaker

Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, pekerja dapat mencatatkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Bukti bahwa perundingan sebelumnya telah dilakukan perlu disertakan.

Disnaker kemudian dapat memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan melalui mediator hubungan industrial. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis.

Apabila anjuran tersebut ditolak oleh salah satu pihak, perselisihan dapat dilanjutkan ke PHI dengan melampirkan risalah penyelesaian perselisihan sebagai salah satu dokumen pendukung.

4. Gugat Perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Pekerja dapat mengajukan gugatan ke PHI pada Pengadilan Negeri yang berwenang apabila perselisihan tidak selesai melalui mediasi. Sebelum mengajukan gugatan, siapkan dokumen yang mendukung tuntutan, antara lain sebagai berikut.

  • Surat pengangkatan atau perjanjian kerja.
  • Slip gaji terakhir dan bukti pembayaran upah.
  • Surat keputusan atau pemberitahuan PHK.
  • Bukti perundingan bipartit.
  • Risalah penyelesaian perselisihan dari Disnaker.
  • Dokumen lain yang berkaitan dengan perhitungan pesangon.

Selama perselisihan berlangsung, hak dan kewajiban para pihak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, pekerja juga dapat menuntut upah selama proses PHK sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan PHI dapat ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia, termasuk kasasi untuk perkara yang memenuhi ketentuan pengajuan kasasi.

5. Minta Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan perusahaan, pekerja dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang berwenang.

Melalui proses tersebut, pengadilan dapat memerintahkan pelaksanaan putusan sesuai prosedur hukum, termasuk tindakan terhadap aset perusahaan apabila syarat eksekusi terpenuhi.

Rincian Hak Pekerja Setelah PHK

Hak pekerja akibat PHK tidak selalu hanya berupa uang pesangon. Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021, terdapat tiga komponen yang perlu diperhatikan, yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

1. Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja

Uang pesangon (UP) dihitung berdasarkan masa kerja pekerja. Dalam ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021, perhitungan dasarnya adalah sebagai berikut.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun hingga kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun hingga kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 tahun hingga kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4 tahun hingga kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5 tahun hingga kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun hingga kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 tahun hingga kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Angka tersebut merupakan dasar perhitungan sebelum disesuaikan dengan faktor pengali berdasarkan alasan PHK dan ketentuan yang berlaku.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja (UPMK) diberikan berdasarkan lamanya pekerja bekerja di perusahaan. Ketentuan dasarnya meliputi berikut.

  • Masa kerja 3 tahun hingga kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun hingga kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9 tahun hingga kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 12 tahun hingga kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 15 tahun hingga kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 18 tahun hingga kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21 tahun hingga kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak

Selain pesangon dan penghargaan masa kerja, pekerja dapat memperoleh uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen ini mencakup berikut.

  • Cuti tahunan yang belum digunakan dan belum gugur.
  • Biaya perjalanan pulang pekerja beserta keluarganya ke tempat pekerja pertama kali diterima bekerja.
  • Hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dasar perhitungan upah bulanan untuk pesangon dan penghargaan masa kerja pada umumnya terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads