Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan membahas upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2027. Para buruh menginginkan kenaikan upah hingga 9%.
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari formula terbaik untuk UMP termasuk UMK 38 kabupaten/kota se Jatim.
"Kan semua ada proses tripartit ya, ini dibahas, tripartit. Saya rasa kita semua selama ini sudah menunjukkan pola komunikasi yang kondusif antara pelaku usaha, pekerja, juga dengan pemerintah," kata Emil di Kantor Gubernur Jatim, Selasa (27/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Emil, komunikasi perlu dibangun di antara pemerintah, pengusaha, dan para pekerja untuk mencapai kesepakatan terbaik dalam memutuskan kenaikan upah.
"Komunikasi tiga pihak (tripartit) ini berjalan dengan baik. Jadi saya tidak mengomentari angka A, angka B dulu, karena itu proses pembicaraan yang seyogyanya berjalan di tripartit ini dengan baik," jelasnya.
"Nanti kalau saya berkomentar, artinya saya keluar dari format tripartit ini, ya, biarkan itu dibicarakan dulu," tambahnya.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono berharap ada upaya untuk mengurangi disparitas antara UMK Ring 1 dengan Ring berikutnya di Jatim. Pihaknya tengah menyiapkan pembahasan bersama sejumlah elemen buruh mengenai penetapan UMK Jatim tahun 2027. Pihaknya menargetkan UMK tuntas pada bulan November mendatang.
"Saat ini, pembahasan UMK 2027 masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait standar kenaikan upah minimum," jelasnya.
Terkait adanya permintaan para buruh upah naik hingga 9%, Adhy masih menunggu instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI soal acuan kenaikan upah.
"Jadi baru ya mereka memulai lah, pemanasan dari pihak SPSI ingin ada kenaikan yang signifikan, tentu dari pihak mereka. Kami akan menunggu dari pusat ya," jelasnya.
Adhy memastikan pembahasan UMK 2027 akan fokus dalam memangkas angka disparitas upah antar daerah. Penetapan upah tahun 2027 diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara daerah yang masuk ring satu dengan daerah di ring berikutnya.
Di sisi lain, Adhy menilai tingginya UMK di sejumlah daerah khususnya kawasan industri, perlu dipertimbangkan supaya tidak berdampak terhadap daya saing Jawa Timur dibandingkan provinsi lain.
Ia membandingkan kondisi UMK Jawa Timur dengan Jawa Tengah yang menurutnya masih berada di kisaran Rp 3 juta, sementara sejumlah daerah di Jatim sudah berada di kisaran Rp 5 juta dan berpotensi menembus Rp 6 juta jika kenaikan tidak dikendalikan.
"Kita kalah nanti dengan Jawa Tengah yang UMK-nya lebih rendah, masih kisaran Rp 3 juta, kita sudah Rp 5 juta koma, bahkan mungkin tembus Rp 6 juta kalau kita enggak tahan," katanya.
Untuk itu, Pemprov Jatim akan berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Adhy menambahkan kondisi investasi perlu tetap dijaga agar sektor ekonomi riil di Jawa Timur dapat terus tumbuh dan menyediakan kesempatan kerja bagi masyarakat.
