Anak-anak di Indonesia tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi sebelum berusia 16 tahun. Ketentuan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 silam.
Aturan tersebut mengubah pendekatan perlindungan anak di internet dimana keamanan digital bukan hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga kewajiban penyelenggara platform yang menyediakan layanan bagi pengguna anak.
Bagi orang tua, memahami PP TUNAS menjadi penting agar dapat mengetahui layanan apa yang boleh diakses anak berdasarkan usianya, risiko apa yang perlu diwaspadai, serta bagaimana memberikan pendampingan tanpa menganggap seluruh penggunaan internet dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, simak penjelasan selangkapnya.
Apa Itu PP TUNAS?
PP TUNAS merupakan sebutan untuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Peraturan ini ditetapkan pada 27 Maret 2025 dan menjadi dasar pengaturan kewajiban platform digital dalam melindungi anak di ruang digital.
Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan teknis, termasuk batas usia pengguna, verifikasi usia, dan penilaian risiko layanan digital.
Dalam penerapannya, pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menilai tingkat risiko produk, layanan, dan fitur yang mereka sediakan. Platform juga harus menerapkan langkah perlindungan yang sesuai, termasuk verifikasi usia, mekanisme pengawasan orang tua, serta penanganan laporan mengenai konten atau layanan yang membahayakan anak.
Dengan demikian, PP TUNAS bukan larangan menyeluruh terhadap penggunaan internet oleh anak. Aturan ini mengatur akses berdasarkan usia dan tingkat risiko layanan, sekaligus mewajibkan platform mengambil tanggung jawab lebih besar terhadap keamanan penggunanya.
Mengapa Penggunaan Internet Perlu Dibatasi bagi Anak?
Internet memberikan manfaat bagi pendidikan, komunikasi, dan kreativitas anak. Namun, akses yang tidak sesuai usia juga dapat membuat mereka menghadapi berbagai risiko, mulai dari paparan konten pornografi dan kekerasan, perundungan siber, kontak dengan orang asing, penipuan, hingga eksploitasi secara daring.
Risiko lainnya berkaitan dengan keamanan data pribadi dan desain platform yang mendorong penggunaan berlebihan. Sistem rekomendasi konten, notifikasi, serta fitur interaksi dapat membuat anak terus menggunakan layanan tanpa menyadari dampaknya terhadap kesehatan fisik maupun psikologis.
Kajian yang dilakukan UNICEF mengenai pengetahuan dan kebiasaan daring anak di Indonesia pada tahun 2023 menunjukkan bahwa 42 persen anak dalam studi tersebut pernah merasa tidak nyaman atau takut akibat pengalaman daring. Sebanyak 50,3 persen pernah melihat gambar seksual di media sosial, sedangkan hanya 37,5 persen yang pernah memperoleh informasi tentang cara menjaga keamanan saat menggunakan internet.
Meski angka tersebut bukan gambaran prevalensi seluruh anak Indonesia saat ini. Namun, hasilnya menunjukkan pentingnya memperkuat literasi digital dan perlindungan anak, baik melalui keluarga maupun penyelenggara platform.
Berapa Batas Usia Anak di Ruang Digital Menurut PP TUNAS?
PP TUNAS mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun. Aturan ini membagi rentang usia anak untuk penggunaan layanan digital menjadi kelompok 3-5 tahun, 6-9 tahun, 10-12 tahun, 13-15 tahun, serta 16-17 tahun.
Untuk layanan yang mensyaratkan pendaftaran atau kepemilikan akun, ketentuannya dapat dipahami sebagai berikut.
- Anak di bawah 13 tahun
Anak dalam kelompok usia ini hanya dapat memiliki akun pada produk, layanan, atau fitur yang dirancang khusus untuk anak dan memiliki profil risiko rendah. Penggunaannya tetap memerlukan persetujuan orang tua atau wali. - Anak usia 13-15 tahun
Anak berusia 13 hingga belum 16 tahun hanya dapat memiliki akun pada layanan yang dikategorikan berisiko rendah, dengan persetujuan orang tua. Mereka tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi berdasarkan ketentuan yang berlaku. - Anak usia 16-17 tahun
Anak berusia 16 hingga belum 18 tahun dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur digital dengan persetujuan orang tua. Ketentuan ini juga memungkinkan mereka mengakses layanan berisiko tinggi, sepanjang persyaratan usia dan ketentuan lain yang berlaku dipenuhi.
Pembatasan tersebut tidak berarti seluruh anak di bawah usia 16 tahun dilarang menggunakan internet atau mengakses semua layanan digital. Akses ditentukan oleh kelompok usia, klasifikasi risiko layanan, dan persetujuan orang tua sesuai aturan.
Karena itu, orang tua perlu membedakan layanan yang memang dirancang khusus untuk anak, layanan berisiko rendah, dan platform yang masuk kategori berisiko tinggi.
Bagaimana Implementasi PP TUNAS dan Apa yang Perlu Dilakukan Orang Tua?
Penerapan PP TUNAS dilakukan secara bertahap sejak 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah menyoroti sejumlah layanan seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Namun, penilaian pemerintah selanjutnya juga mencakup produk, layanan, dan fitur lain, sehingga klasifikasi risiko dapat berkembang.
Dalam evaluasi yang diumumkan pada 7 Oktober 2026, Kemkomdigi melaporkan perkembangan kepatuhan sejumlah platform, termasuk penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun serta penerapan fitur perlindungan yang lebih ketat. Pemerintah juga menegaskan bahwa keberhasilan aturan tidak cukup diukur dari jumlah akun yang dinonaktifkan, tetapi dari perubahan layanan agar lebih aman bagi anak.
Bagi orang tua, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung penerapan kebijakan ini.
Pertama, periksa usia minimum dan klasifikasi risiko layanan yang digunakan anak. Jangan hanya mengandalkan batas usia yang tercantum dalam pengaturan aplikasi karena ketentuan dapat berkembang mengikuti penilaian pemerintah.
Kedua, periksa pengaturan keamanan dan privasi, termasuk pembatasan kontak dari orang asing, pengelolaan akun, serta fitur pengawasan orang tua. Pastikan anak memahami alasan pengaturan tersebut dan mengetahui cara meminta bantuan ketika menghadapi pengalaman yang membuatnya tidak nyaman.
Ketiga, bangun komunikasi terbuka mengenai aktivitas digital. Orang tua dapat mendiskusikan konten yang ditonton, orang yang berinteraksi dengan anak, serta cara mengenali penipuan dan perundungan siber. Pendampingan sebaiknya disesuaikan dengan usia dan tingkat kedewasaan anak, bukan hanya berupa larangan.
Terakhir, ikuti informasi resmi pemerintah mengenai perkembangan PP TUNAS dan klasifikasi layanan digital. Informasi terbaru dapat dipantau melalui Kementerian Komunikasi dan Digital serta JDIH Kemkomdigi.
Bagaimana Cara Mengaktifkan Kontrol Usia pada Gawai Anak?
Orang tua dapat memanfaatkan fitur kontrol orang tua atau parental controls yang tersedia pada perangkat. Fitur ini membantu membatasi aplikasi, konten berdasarkan usia, waktu penggunaan, dan aktivitas tertentu. Nama menu dapat berbeda bergantung pada sistem operasi dan versi perangkat.
1. Pada ponsel Android
Orang tua dapat menggunakan Google Family Link untuk mengelola akun Google anak dan membatasi penggunaan aplikasi.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Google Family Link pada perangkat orang tua.
- Hubungkan akun Google anak dengan pengawasan keluarga dan ikuti petunjuk untuk menyiapkan perangkat anak.
- Buka Family Link, pilih profil anak, kemudian masuk ke menu Kontrol (Controls) > Google Play.
- Pilih jenis konten yang ingin dibatasi, seperti aplikasi dan game, lalu tentukan tingkat kematangan konten yang sesuai.
- Atur aplikasi yang boleh digunakan serta batas waktu pemakaian melalui menu pengelolaan aplikasi dan waktu layar.
2. Pada iPhone atau iPad
Pengguna perangkat Apple dapat mengaktifkan fitur Durasi Layar (Screen Time) untuk mengatur akses aplikasi dan konten sesuai usia.
Caranya:
- Buka Pengaturan (Settings) pada perangkat orang tua.
- Pilih Keluarga (Family), lalu pilih nama anak jika pengaturan Keluarga Berbagi telah tersedia.
- Masuk ke Durasi Layar (Screen Time) dan ikuti petunjuk untuk mengaktifkan pengawasan.
- Buka Pembatasan Konten & Privasi (Content & Privacy Restrictions).
- Atur batas usia aplikasi, konten, situs web, serta izin mengunduh atau membeli aplikasi sesuai kebutuhan anak.
3. Aktifkan pengawasan di aplikasi yang digunakan anak
Selain pengaturan perangkat, orang tua perlu memeriksa fitur keamanan di setiap aplikasi. Misalnya, TikTok menyediakan Family Pairing untuk menghubungkan akun orang tua dan remaja sehingga pengaturan tertentu dapat dikelola bersama. YouTube juga menyediakan pilihan pengalaman yang diawasi dan YouTube Kids untuk penggunaan yang sesuai usia.
Periksa pengaturan privasi, pembatasan konten, siapa yang dapat menghubungi anak, serta persetujuan sebelum anak mengunduh aplikasi baru.
PP TUNAS pada dasarnya menempatkan keamanan anak sebagai tanggung jawab bersama. Adanya pembatasan akses berdasarkan usia merupakan salah satu upaya perlindungan, sementara pendampingan keluarga dan desain platform yang lebih aman tetap diperlukan agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara sehat.
Itulah informasi seputar PP TUNAS dan himbauan didalamnya yang perlu diketahui oleh orang tua, semoga bermanfaat.
