Masifnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda di Indonesia memicu diskursus publik mengenai perlunya peningkatan status darurat. Sebagian pihak mempertimbangkan apakah bencana ekologis ini layak dinaikkan statusnya menjadi bencana nasinoal.
Menanggapi hal tersebut, pihak BNPB memberikan penjelasan komperhensif mengenai mekanisme birokrasi dan penetapan status bencana di Indonesia. Menurut lembaga penanggulangan bencana tersebut, status darurat tidak dapat diputuskan secara sembarangan tanpa melakukan kajian mendalam.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi usai menghadiri rapat koordinasi penanganan karhutla bersama Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Gubernur Jawa Timur, Pangdam dan Kapolda Jawa Timur di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jumat (23/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penentuan status bencana nasional itu kan apakah bencana nasional, bencana daerah, itu kan ada indikator-indikatornya, gitu ya," kata Kristomei kepada awak media, Jumat (23/10/2026).
Kristomei menegaskan bahwa penentuan status kategori bencana nasional atau bencana daerah memiliki instrumen ukur yang jelas. Terdapat indikator-indikator baku yang wajib dipenuhi sebelum pemerintah mengambil keputusan tingkat pusat.
Beberapa indikator krusial yang menjadi acuan penilaian meliputi besaran skala wilayah yang terdampak secara masif. Selain itu, jumlah korban jiwa, kerugian material yang ditimbulkan, serta lumpuhnya roda perekonomian daerah turut menjadi bahan pertimbangan.
Indikator penentu lainnya yang tidak kalah penting adalah adanya pernyataan resmi dari pemerintah daerah mengenai ketidaksanggupan finansial maupun operasional. Jika daerah masih mampu menangani eskalasi bencana dengan sokongan sumber daya yang ada, maka status daerah tetap dipertahankan.
"Nah, dari indikator itu kan kita lihat ini memenuhi syarat enggak untuk sebagai status bencana nasional? Bagaimana jumlah wilayah terdampak, bagaimana jumlah korbannya, ditambah lagi adanya pernyataan ketidaksanggupan dari daerah," terang Kristomei.
Kendati demikian, Kristomei mengingatkan bahwa perdebatan panjang mengenai status formal tidak seharusnya mengurangi esensi penanganan di lapangan. Apapun status hukum kebencanaan yang disematkan, fokus utama negara adalah memberikan respons cepat demi keselamatan warga.
"Nah, itu kan baru, (indikator-indikator) itulah bisa menentukan itu bencana daerah atau bencana nasional. Tetapi intinya bahwa apapun statusnya, bagaimana respon kita untuk menyelesaikan, untuk menanggulangi bencana ini, itu yang paling penting, sehingga tidak ada lagi korban-korban yang di kebun hari, gitu ya. Kan sama juga terdampak," tuturnya.
Ketika disinggung soal kapan penentuan status karhutla, Kristomei menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melihat apakah karhutla yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia ini memenuhi indikator-indikator status bencana daerah atau nasional.
"Ya tadi, indikatornya apa dulu? Kita lihat itu, kan ada persyaratan-persyaratannya, gitu ya. Nah, kalau tidak memenuhi persyaratan, ya jangan gitu," terangnya.
"Ya, jadi kalau memang tidak memenuhi, jumlahnya hanya kecil, tidak berdampak banyak, luas, kan nanti saya bilang, ada indikator-indikator dalam rangka menentukan apakah itu bencana nasional maupun bencana daerah, gitu ya? Gitu ya?," imbuhnya.
