Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa 6 Oktober 2026.
Pengesahan ini menjadi langkah baru dalam pengelolaan data nasional. Sebelumnya, penyelenggaraan Satu Data Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dengan undang-undang baru ini, tata kelola data nasional akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Lantas, bagaimana data masyarakat akan dikelola setelah UU Satu Data Indonesia disahkan?
Data Masyarakat Akan Diintegrasikan
Salah satu tujuan utama Satu Data Indonesia adalah mengintegrasikan data yang selama ini dikelola secara terpisah oleh berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Dilansir dari laman DPR RI, anggota Badan Legislasi DPR RI Andi Yuliani Paris menjelaskan bahwa integrasi diperlukan karena pengelolaan data masih dilakukan secara sektoral. Perbedaan data antarlembaga dapat mempengaruhi ketepatan pemerintah dalam menentukan penerima manfaat program.
Integrasi tersebut mencakup sejumlah elemen, mulai dari standar data, metadata, kode referensi, data induk, dan daftar data hingga interoperabilitas serta mekanisme berbagi pakai data.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, data yang digunakan pemerintah diharapkan memiliki acuan yang lebih konsisten. Hal ini dapat mendukung penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, hingga pelaksanaan berbagai program pemerintah.
Tersedia Data Dasar Nasional
UU Satu Data Indonesia juga mengatur Data Dasar Nasional (DDN). Data ini akan menjadi salah satu acuan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, serta penyaluran bantuan sosial.
Keberadaan DDN diharapkan membantu pemerintah menggunakan data yang lebih akurat dan terpadu saat menentukan sasaran program. Dengan begitu, penyaluran bantuan dan pelaksanaan kebijakan diharapkan dapat lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Andi Yuliani Paris mencontohkan persoalan perubahan data desil yang dapat menyebabkan masyarakat tercatat dalam kelompok berbeda. Kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi ketepatan penerimaan program pemerintah.
Karena itu, integrasi data tidak hanya berkaitan dengan penyelarasan informasi antarlembaga, tetapi juga memastikan data yang digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih konsisten.
Data Tidak Semuanya Bisa Diakses Bebas
Meski data pemerintah akan diintegrasikan, bukan berarti seluruh data masyarakat dapat diakses secara bebas. UU Satu Data Indonesia mengatur klasifikasi data menjadi data terbuka, terbatas, dan tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi tersebut juga mengatur kewenangan akses, keamanan data, serta pelindungan data pribadi. Artinya, akses terhadap data akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat keterbukaannya. Data yang bersifat pribadi atau rahasia tetap harus dilindungi dan dikelola sesuai aturan yang berlaku.
Aspek keamanan juga menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Dalam pembahasan RUU, DPR menyebut adanya ketentuan mengenai mitigasi atau manajemen risiko untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data.
Ada Standar Pengelolaan Data
Agar data dari berbagai lembaga dapat digunakan bersama, pemerintah membutuhkan standar pengelolaan yang sama. Karena itu, UU Satu Data Indonesia mengatur sejumlah elemen dalam tata kelola data, yaitu standar data, metadata, kode referensi, data induk, daftar data, interoperabilitas, dan mekanisme berbagi pakai data.
Dengan standar tersebut, data dari satu lembaga diharapkan dapat dipahami dan digunakan oleh lembaga lain tanpa harus mengumpulkan data yang sama secara berulang.
Penggunaan data secara bersama juga diharapkan meningkatkan efisiensi anggaran. Data yang sudah tersedia dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan, selama penggunaannya sesuai dengan kewenangan dan ketentuan akses yang berlaku.
Dampaknya bagi Masyarakat
Bagi masyarakat, penerapan Satu Data Indonesia berkaitan erat dengan berbagai layanan dan program pemerintah. Data yang terpadu dapat membantu pemerintah menentukan penerima bantuan sosial, subsidi, serta program pembangunan lainnya.
Pemerintah juga diharapkan dapat memperoleh gambaran kondisi masyarakat secara lebih akurat. Dengan demikian, kebijakan yang dibuat pemerintah dapat lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dilansir detikNews, Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan pemanfaatan dan interoperabilitas data lintas sektor harus berlandaskan asas adil dan inklusif untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, integrasi data membuat keamanan dan pelindungan data menjadi aspek penting. Hal ini karena data pemerintah dapat mencakup informasi mengenai individu maupun kelompok masyarakat yang perlu dijaga kerahasiaannya.
Dalam pembahasannya, RUU Satu Data Indonesia telah melalui pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Panitia Kerja (Panja) menyepakati RUU tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Regulasi ini mencakup berbagai aspek tata kelola Satu Data Indonesia, mulai dari penyelenggaraan data, kelembagaan, integrasi dan interoperabilitas, hingga keamanan serta pelindungan data.
Simak Video "1Engage Soroti Peran AI dalam Menciptakan Pengalaman Pelanggan yang Lebih Personal"
(Myesha Fatina Rachman/irb)