Polda Jawa Timur akan melaksanakan Operasi Patuh Semeru pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Rencananya, dalam operasi ini tilang manual akan kembali diberlakukan pada pekan kedua pelaksanaan operasi.
Penindakan operasi yang digelar rutin tahunan ini menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas. Termasuk sejumlah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan meningkatkan fatalitas korban.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyebut polisi akan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta pendekatan persuasif dan humanis sebelum menerapkan tilang manual.
"Pada saat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, selain kita melakukan tindakan-tindakan preemtif, preventif, serta kegiatan persuasif humanis maka akan diberlakukan penindakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual," kata Jules di Mapolda Jatim, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan tilang manual akan diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polda Jatim, termasuk polres jajaran. Penindakan itu akan melengkapi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tetap berjalan selama operasi.
"ETLE tetap diberlakukan, namun nanti pada minggu kedua, jadi (sekitar) awal November kita akan menambah dengan melakukan sistem tilang manual," bebernya.
Menurut Jules, tilang manual akan diprioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dengan dampak fatal. Kebijakan itu menjadi salah satu evaluasi kepolisian terhadap angka kecelakaan dan fatalitas korban di Jawa Timur.
Dalam penerapan Operasi Patuh Semeru kali ini, Jules memastikan bahwa Polda Jatim akan melibatkan fungsi pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan tilang manual oleh para petugas di lapangan.
"Kami akan berkoordinasi, akan melibatkan fungsi pengawasan yaitu Propam maupun dari Irwasda untuk mengawasi," jelasnya.
Pada operasi kali ini polisi juga menyasar sejumlah pelanggaran lain, di antaranya melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm berstandar SNI, melebihi batas kecepatan, serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
Selain itu juga terhadap pengendara di bawah umur yang belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM), penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar teknis, serta sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang juga menjadi sasaran operasi.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jatim AKBP Wawan Andi Susanto pun mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
"Apa yang menjadi tujuan dan ingin kita capai itu adalah masyarakat agar selalu tertib berlalulintas," pungkasnya.
Simak Video "Video: Korlantas Pakai Face Recognition, 16 Ribu Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE"
(irb/dpe)