Fakta-fakta Tilang Manual Dihidupkan Lagi di Kota Surabaya

Fakta-fakta Tilang Manual Dihidupkan Lagi di Kota Surabaya

Amir Baihaqi - detikJatim
Rabu, 30 Sep 2026 08:00 WIB
Generate AI Ilustrasi Penilangan
Foto: Generate AI Ilustrasi Penilangan (Dok Istimewa/Korlantas)
Surabaya -

Polrestabes Surabaya resmi menerapkan kembali tilang manual sejak Senin (28/9/2026). Kebijakan ini diberlakukan mendampingi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah ada.

Berikut rangkuman fakta-fakta penerapan kembali tilang manual di Surabaya:

1. Alasan Utama Karena Kamera ETLE Belum Merata

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengungkapkan penindakan manual kembali dihadirkan karena keterbatasan jangkauan kamera ETLE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga belum bisa meng-cover seluruh wilayah. Contohnya di daerah Kedung Cowek atau Surabaya Utara, belum ada kamera ETLE," ujar Galih, Rabu (30/9/2026).

ADVERTISEMENT

2. Pengendara Hindari Kamera ETLE

Celah hukum yang dimanfaatkan masyarakat menjadi alasan fatal lainnya. Maraknya kecurangan pengendara yang berupaya memanipulasi identitas kendaraan di jalan raya mendorong penindakan langsung secara manual.

"Celah yang paling fatal adalah masyarakat. Sekarang banyak yang menggunakan pelat palsu atau bahkan tidak menggunakan pelat sama sekali," tegasnya.

3. Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kota Pahlawan menjadi perhatian serius Satlantas Polrestabes Surabaya. Penindakan manual diharapkan memicu kedisiplinan warga di jalan.

"Intinya memang ada peningkatan kecelakaan lalu lintas dan kita ingin menekan angka tersebut agar kembali turun," tambahnya.

4. Puluhan Pelanggar Ditindak sejak Hari Pertama

Sejak diberlakukan pada Senin (28/9), petugas dilaporkan telah melakukan penindakan langsung terhadap puluhan pelanggar lalu lintas.
"Kami telah melakukan penindakan 41 tilang manual sejak diberlakukan Senin (28/9)," jelas Galih.

5. Pembayaran Pakai Tilang Biru lewat Bank

Menepis anggapan tilang manual untuk keuntungan pribadi petugas, Galih menegaskan prosedur pembayaran denda dilakukan secara transparan. Pelanggar tidak diperkenankan menyerahkan uang tunai kepada petugas di lapangan.

"Kalau di jalan kita menemukan pelanggaran akan kita berhentikan. Kemudian kita berikan tilang biru dan pembayaran dilakukan melalui BRI. Polisi tidak akan menerima pembayaran secara langsung," kata Galih. Pelanggar juga dipersilakan mengikuti proses persidangan sesuai jadwal.

6. Titik Sasaran Penindakan Tilang Manual

Satlantas Polrestabes Surabaya telah memetakan beberapa wilayah rawan pelanggaran dan kecelakaan sebagai prioritas sasaran, antara lain:

Perempatan Kenjeran: Titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Jalan Rawan Lawan Arus: Lokasi-lokasi yang kerap ditemukan pengendara nekat nekat melawan arus.

Pusat Kota (Malam Hari): Kawasan tengah kota yang sering dimanfaatkan oknum warga untuk arena balap liar.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads