Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun BPJS Lewat Website dan Aplikasi JMO

- detikJatim
Kamis, 22 Okt 2026 18:15 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagajerjaan
Surabaya -

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo Jaminan Pensiun (JP) untuk mengetahui informasi kepesertaan dan iuran yang telah dibayarkan selama masa kerja. Pengecekan secara berkala juga membantu peserta memastikan data iuran tercatat dengan benar.

Jaminan Pensiun merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai yang diberikan secara berkala setiap bulan kepada peserta yang memenuhi persyaratan, termasuk ketika memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Besaran iuran program Jaminan Pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 adalah 3 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan iuran. Rinciannya, 1 persen dibayarkan pekerja dan 2 persen ditanggung pemberi kerja.

Lantas, bagaimana cara cek saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui website maupun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun Lewat Website

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek informasi saldo Jaminan Pensiun melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pengecekan online ini bisa menjadi cara untuk memantau informasi kepesertaan dan iuran tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Berikut langkah-langkahnya.

  • Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu Cek Saldo JHT. Peserta akan diarahkan ke halaman layanan melalui https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Masuk menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar.
  • Jika belum memiliki akun, pilih menu Buat Akun Baru dan ikuti proses pendaftaran.
  • Selesaikan verifikasi dengan mencentang reCAPTCHA bertuliskan Saya bukan robot.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu Layanan, kemudian klik Lihat Saldo JHT.
  • Informasi saldo akan ditampilkan pada halaman layanan yang tersedia.

Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun Lewat Aplikasi JMO

Selain melalui website, peserta dapat menggunakan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile untuk mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui smartphone. Berikut cara cek saldo melalui aplikasi JMO.

  • Unduh dan buka aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran menggunakan nomor kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai petunjuk aplikasi.
  • Pada halaman utama, pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Selanjutnya, pilih menu Cek Saldo
  • Jika memiliki lebih dari satu nomor KPJ, pilih nomor kepesertaan yang ingin ditampilkan.
  • Saldo JHT akan ditampilkan secara terperinci beserta data yang dilaporkan.

Mengapa Perlu Mengecek Saldo Jaminan Pensiun?

Pengecekan saldo atau informasi kepesertaan secara berkala dapat membantu peserta memantau pencatatan iuran selama bekerja. Dengan begitu, peserta dapat mengetahui apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang tercatat dan iuran yang seharusnya dibayarkan.

Apabila menemukan data atau nominal yang tidak sesuai, peserta dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut.

Selain itu, pemantauan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang, terutama untuk mempersiapkan kebutuhan ketika memasuki masa pensiun.

Cara Klaim Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Pengecekan informasi saldo berbeda dengan pengajuan klaim manfaat. Manfaat Jaminan Pensiun diberikan kepada peserta yang memenuhi ketentuan program, termasuk persyaratan usia pensiun atau kondisi cacat total tetap. Berikut cara pengajuan klaim dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

  • Isi formulir klaim yang tersedia di kantor cabang atau melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Siapkan dokumen persyaratan, seperti kartu peserta, formulir klaim, KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan dokter jika pengajuan berkaitan dengan cacat total tetap.
  • Data ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan ambil nomor antrean.
  • Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan kepada petugas.
  • Simpan tanda terima pengajuan klaim dan ikuti tahapan selanjutnya sesuai arahan petugas.

Persyaratan dan mekanisme klaim dapat berbeda sesuai jenis manfaat yang diajukan. Oleh karena itu, peserta sebaiknya memastikan ketentuan terbaru melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan klaim.



Simak Video "Video DPR Setujui 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan"

(Myesha Fatina Rachman/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork