BSU BPJS Ketenagakerjaan, Syarat hingga Cara Cek Penerima

BSU BPJS Ketenagakerjaan, Syarat hingga Cara Cek Penerima

Fathir Rofi - detikJatim
Selasa, 13 Okt 2026 18:15 WIB
Ilustrasi BSU Rp 900.000.
Ilustrasi BSU Rp 900.000. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Informasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV 2026 dinantikan para pekerja dan buruh. Namun, apakah pekerja sudah bisa mengecek nama penerima bantuan secara online melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan?

BSU merupakan program bantuan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada 2026, bantuan ini direncanakan untuk periode Oktober hingga Desember dengan skema pencairan satu kali pencairan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, mekanisme pencairan dan ketentuan teknisnya perlu dipastikan melalui pengumuman resmi pemerintah. Bagi pekerja yang ingin mengetahui informasi mengenai syarat, link BSU BPJS Ketenagakerjaan, dan cara mengecek status penerima, simak ulasan berikut.

ADVERTISEMENT

Syarat Penerima BSU 2026

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima BSU agar bantuan tepat sasaran. Namun, rincian aturan terbaru BSU 2026 masih perlu menunggu pengumuman resmi. Sebagai gambaran, berikut syarat yang digunakan dalam penyaluran BSU pada periode sebelumnya.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Cara Cek BSU Via Portal BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang ingin mengecek status penerima BSU 2026 perlu memastikan terlebih dahulu apakah layanan pengecekan untuk periode terbaru sudah tersedia. Jika laman masih menampilkan informasi BSU tahun sebelumnya atau fitur pengecekan belum dapat digunakan, pekerja perlu menunggu pembaruan informasi resmi.

Jika layanan pengecekan kembali tersedia, pekerja dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memeriksa status kepesertaan atau kelayakan sebagai calon penerima BSU melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  • Buka situs resmi pada laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Pada kolom pilihan bertuliskan 'Saya Mau', klik menu "Informasi Bantuan Subsidi Upah".
  • Gulir (scroll) layar ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU".
  • Isi seluruh kolom data diri, mulai dari NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel aktif, hingga alamat email.
  • Klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses verifikasi dan melihat status kelayakan.

Alternatif Cara Cek Status Penerima BSU 2026

Selain melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memantau informasi BSU melalui beberapa saluran lain. Berikut alternatif mengecek status penerima BSU yang bisa digunakan sesuai layanan yang tersedia.

1. Via Situs Resmi BSU Kemnaker

  • Akses portal resmi BSU Kemnaker pada tautan https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Masuk akun (login) jika sudah memiliki akun, atau pilih "Daftar Akun" bagi pengguna baru.
  • Lengkapi profil data diri serta nomor NIK KTP secara tepat dan akurat.
  • Periksa notifikasi status pencairan pada dashboard pengguna:
    • Terdaftar: Data NIK KTP tercatat berdasarkan hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.
    • Ditetapkan: Data terverifikasi dan dinyatakan resmi layak sebagai penerima BSU.
    • Tersalurkan: Dana bantuan BSU Rp 900.000 telah dikirim ke rekening bank penyalur seperti bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

2. Via Aplikasi JMO

  • Unduh dan buka aplikasi JMO pada ponsel pintar.
  • Masuk akun (login), atau registrasi akun baru menggunakan NIK KTP dan nomor telepon aktif.
  • Gulir halaman utama hingga menemukan "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
  • Masukkan data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
  • Klik "Lanjutkan" untuk memuat notifikasi eligibilitas pencairan dana.

3. Via Mobile Banking

  • Buka aplikasi mobile banking pada ponsel sesuai dengan bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, atau BSI).
  • Masuk akun (login) dan periksa saldo rekening penerima secara berkala.
  • Cek menu mutasi rekening untuk memantau transaksi masuk dana bantuan BSU Rp 900.000.

4. Via HRD Perusahaan

  • Datangi bagian Human Resources Development (HRD) atau personalia di tempat kerja.
  • Tanyakan status pengusulan data NIK KTP yang telah dikirimkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  • Petugas HRD akan mencocokkan NIK KTP dengan daftar rekapitulasi usulan calon penerima BSURp 900.000 tersebut.

Pekerja diimbau untuk selalu memperbarui informasi melalui saluran resmi untuk kesalahan informasi terkait pencairan BSU. Berdasarkan pantauan hingga hari ini, situs resmi pengecekan BSU BPJS Ketenagakerjaan serta portal BSU Kemnaker belum dapat diakses secara optimal.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun media sosial resminya pun mengimbau para pekerja untuk bersabar menunggu pengumuman resmi mengenai aturan teknis serta syarat pencairan BSU 2026.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads