BPJS Kesehatan Tak Tanggung 21 Layanan Ini, Apa Saja?

BPJS Kesehatan Tak Tanggung 21 Layanan Ini, Apa Saja?

Fathir Rofi - detikJatim
Senin, 19 Okt 2026 21:45 WIB
BPJS Kesehatan Tulungagung
Interaksi ramah antara petugas BPJS Kesehatan dan peserta di area resepsionis. Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim
Surabaya -

Sebanyak 21 kategori layanan kesehatan tidak ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan per Oktober 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan meliputi pelayanan untuk tujuan estetik, pengobatan infertilitas, perawatan ortodonsi, hingga sejumlah layanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

Namun, layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan tidak selalu berarti seluruh biayanya harus ditanggung sendiri oleh peserta. Dalam kondisi tertentu, pembiayaan dapat menggunakan skema lain, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas (JKLL), atau pendanaan pemerintah tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Mengacu pada Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut daftar kategori pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

  1. Pelayanan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja, jika telah dijamin JKK atau ditanggung pemberi kerja.
  4. Kecelakaan lalu lintas, sepanjang telah ditanggung program JKLL wajib sesuai nilai dan hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan untuk tujuan estetik.
  7. Pengobatan infertilitas.
  8. Ortodonsi (perawatan meratakan gigi).
  9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau hobi yang membahayakan diri, sesuai penetapan Menteri Kesehatan.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen, sesuai penetapan Menteri Kesehatan.
  13. Alat dan obat kontrasepsi serta produk kosmetik - namun layanan keluarga berencana, termasuk konseling, vasektomi, dan tubektomi yang bekerja sama dengan BKKBN, tetap masuk manfaat promotif-preventif JKN.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa (KLB), atau wabah.
  16. Pelayanan pada kejadian tidak diharapkan yang sebenarnya dapat dicegah, sesuai penetapan Menteri Kesehatan.
  17. Pelayanan dalam rangka bakti sosial, yang umumnya memiliki skema pembiayaan tersendiri.
  18. Pelayanan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang, jika telah dijamin skema pendanaan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
  19. Pelayanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  20. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat JKN.
  21. Pelayanan yang telah ditanggung oleh program lain.

Istilah "tidak dijamin" dalam Perpres tidak selalu berarti seluruh biaya pengobatan harus ditanggung sendiri oleh peserta. Beberapa layanan memiliki skema pembiayaan lain.

ADVERTISEMENT

Misalnya, kecelakaan kerja dapat ditanggung melalui JKK atau oleh pemberi kerja, sedangkan kecelakaan lalu lintas tertentu dapat dijamin melalui program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.

Untuk kasus tindak pidana tertentu, pembiayaan juga dapat berasal dari kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, peserta perlu memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan layanan kesehatan tersebut sebelum menyimpulkan bahwa seluruh biaya pengobatan harus dibayar sendiri.

Bagaimana dengan Sistem Rujukan?

Peserta JKN tetap wajib mengikuti sistem pelayanan berjenjang dan rujukan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, rujukan kini mempertimbangkan kebutuhan medis pasien, kemampuan fasilitas kesehatan, aksesibilitas jarak dan waktu tempuh, serta kualitas pelayanan, bukan pertimbangan biaya.

Aturan ini mengatur tiga jenis rujukan, yaitu vertikal, horizontal, dan rujuk balik. Ketentuan rujukan dikecualikan untuk kondisi gawat darurat, KLB, wabah, bencana, serta kondisi lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN

Masyarakat dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan cara ini, proses pendaftaran bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Berikut langkah-langkahnya.

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
  • Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
  • Baca dan setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi.
  • Sistem akan menampilkan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga yang belum terdaftar JKN.
  • Lengkapi data diri, alamat, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan kelas rawat pilihan.
  • Pilih bank untuk autodebet iuran dan masukkan nomor rekening.
  • Lakukan verifikasi melalui email atau nomor ponsel.
  • Peserta menerima Nomor Virtual Account untuk pembayaran iuran pertama.

Kartu BPJS Kesehatan tidak langsung aktif setelah pendaftaran karena ada masa verifikasi terlebih dahulu. Karena itu, pendaftaran sebaiknya dilakukan sebelum sakit, dengan memilih FKTP terdekat dari tempat tinggal agar memudahkan akses layanan kesehatan mendesak.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads