BPJS Kesehatan Ditolak Rumah Sakit, Apa yang Harus Dilakukan?

BPJS Kesehatan Ditolak Rumah Sakit, Apa yang Harus Dilakukan?

Fathir Rofi - detikJatim
Kamis, 22 Okt 2026 12:15 WIB
Ilustrasi Mobile JKN BPJS Kesehatan.
Foto: Gemini AI
Surabaya -

Peserta BPJS Kesehatan yang datang ke rumah sakit bisa mengalami kendala pelayanan, seperti kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak aktif, surat rujukan bermasalah, atau layanan yang dibutuhkan tidak termasuk dalam jaminan.

Jika mengalami kondisi tersebut, pasien perlu mengetahui penyebabnya agar dapat menentukan langkah penyelesaian yang tepat. Lantas, apa yang harus dilakukan jika BPJS Kesehatan ditolak oleh pihak rumah sakit? Simak langkah-langkahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenapa BPJS Kesehatan Ditolak Rumah Sakit?

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan peserta mengalami kendala saat menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Pertama, status kepesertaan JKN tidak aktif.

Kondisi ini dapat berkaitan dengan persoalan administrasi atau iuran, bergantung pada jenis kepesertaan. Peserta dapat memeriksa statusnya melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan untuk mengetahui penyebab dan langkah penyelesaiannya.

ADVERTISEMENT

Kedua, dokumen pelayanan tidak sesuai. Misalnya, identitas peserta tidak cocok dengan data yang tercatat, dokumen administrasi belum lengkap, atau surat rujukan tidak sesuai dengan tujuan pemeriksaan.

Ketiga, pasien belum mengikuti mekanisme rujukan yang berlaku. Untuk pelayanan spesialis terencana, peserta pada umumnya perlu memulai pemeriksaan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik tempatnya terdaftar, sebelum dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis.

Keempat, layanan yang dibutuhkan tidak sesuai dengan ketentuan penjaminan JKN. Hal ini dapat berkaitan dengan jenis pelayanan, fasilitas yang tersedia, atau status kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.

Dengan mengetahui penyebabnya, peserta dapat meminta penjelasan mengenai alasan penolakan dan memastikan apakah kendala tersebut bisa diperbaiki. Penolakan layanan tidak serta-merta berarti rumah sakit melanggar aturan karena penanganannya bergantung pada kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Rumah Sakit Menolak Pasien BPJS Kesehatan?

Jika BPJS Kesehatan ditolak saat peserta hendak mengakses pelayanan non-darurat, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengetahui penyebabnya dan mencari solusi sebagai berikut.

  • Tanyakan kepada petugas pendaftaran atau bagian pelayanan mengenai alasan penolakan, serta minta penjelasan tertulis apabila memungkinkan.
  • Periksa Status Kepesertaan JKN
    Cek status kepesertaan melalui menu informasi di aplikasi Mobile JKN, atau hubungi Care Center 165.
  • Pastikan identitas dan rujukan telah sesuai. Jika terdapat kesalahan data pada rujukan, segera hubungi FKTP penerbit untuk meminta koreksi.
  • Sampaikan kendala ke bagian customer service atau petugas BPJS Satu yang bertugas di fasilitas kesehatan tersebut untuk penanganan penjaminan.

Cara Mengadukan Penolakan BPJS Kesehatan

Jika kendala penggunaan BPJS Kesehatan tidak terselesaikan setelah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, peserta dapat mengajukan pengaduan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan berikut.

  • BPJS Kesehatan Care Center 165: Layanan panggilan resmi yang beroperasi selama 24 jam setiap hari.
  • Aplikasi Mobile JKN: Akses menu "Pengaduan Layanan JKN", pilih anggota keluarga yang mengalami kendala, lalu lengkapi formulir laporan.
  • Halo Kemenkes: Saluran pengaduan Kementerian Kesehatan via telepon di 1500-567 atau WhatsApp di 0811-10-500-567.
  • SP4N-LAPOR!: Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pelayanan publik.

Sebelum melapor, siapkan dokumen pendukung seperti identitas kepesertaan, kronologi penolakan, serta bukti komunikasi atau pembayaran yang relevan. Pastikan untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan rekam medis dengan tidak mengunggah dokumen identitas secara terbuka di media sosial.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads