- Daftar Tarif Listrik Oktober 2026 Semua Golongan 1. Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi 2. Golongan Sektor Bisnis (Usaha Kecil, Menengah, dan Besar) 3. Golongan Sektor Industri 4. Golongan Rumah Tangga Bersubsidi
- Tips Menghemat Biaya Listrik di Rumah 1. Pilih Peralatan Elektronik Hemat Energi 2. Gunakan Teknologi Smart Home 3. Kurangi Konsumsi Listrik saat Perangkat Tidak Digunakan 4. Maksimalkan Pencahayaan Alami
Tarif listrik menjadi salah satu informasi yang perlu diketahui pelanggan PT PLN (Persero) untuk memperkirakan biaya pemakaian listrik bulanan. Besaran tarif tenaga listrik berbeda sesuai golongan pelanggan dan daya yang digunakan, termasuk kategori pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada Triwulan IV 2026, yakni periode Oktober-Desember, tetap sama dengan tarif Triwulan III 2026. Lantas, berapa tarif listrik per KWh pada Oktober 2026 untuk setiap golongan pelanggan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Tarif Listrik Oktober 2026 Semua Golongan
Tarif listrik Oktober 2026 berlaku untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, dan layanan sosial, baik yang menggunakan tarif subsidi maupun nonsubsidi. Berikut daftar tarif per kilowatt-hour (kWh) untuk setiap golongan pelanggan.
1. Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi
- Daya 900 VA (RTM - Rumah Tangga Mampu): Rp1.352,00 per kWh
- Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
2. Golongan Sektor Bisnis (Usaha Kecil, Menengah, dan Besar)
- B-1/TR (Daya 450 VA - 5.500 VA): Rp1.444,70 per kWh
- B-2/TR (Daya 6.600 VA - 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM (Daya di atas 200 kVA - Tegangan Menengah): Rp1.114,74 per kWh
3. Golongan Sektor Industri
- I-1/TR (Daya 450 VA - 14 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- I-2/TR (Daya 14 kVA - 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- I-3/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT (Daya 30.000 kVA ke atas - Tegangan Tinggi): Rp996,74 per kWh
4. Golongan Rumah Tangga Bersubsidi
- Daya 450 VA: Rp415,00 per kWh
- Daya 900 VA (Subsidi): Rp605,00 per kWh
Penetapan tarif listrik tersebut berlaku sepanjang Triwulan IV 2026, mulai Oktober hingga Desember. Dengan demikian, tarif listrik pada 21-31 Oktober 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan untuk periode tersebut.
Selain itu, Ditjen Ketenagalistrikan mengajak masyarakat untuk menggunakan listrik secara hemat, aman, dan bijak sebagai upaya mendukung pemanfaatan energi yang berkelanjutan.
Tips Menghemat Biaya Listrik di Rumah
Biaya listrik bulanan dapat ditekan dengan menerapkan kebiasaan hemat energi di rumah. Berikut beberapa langkah sederhana yang bisa diterapkan di rumah untuk menekan biaya tagihan listrik bulanan.
1. Pilih Peralatan Elektronik Hemat Energi
Peralatan seperti AC, pemanas air, dan kulkas dapat mengonsumsi listrik dalam jumlah cukup besar. Untuk menghemat pemakaian, pilih perangkat yang lebih efisien. Misalnya, AC inverter dapat menjadi alternatif karena mampu menyesuaikan kerja kompresor dengan kebutuhan pendinginan.
2. Gunakan Teknologi Smart Home
Teknologi rumah pintar, seperti smart plug dan sistem otomatisasi, dapat membantu mengendalikan penggunaan listrik. Contohnya, lampu bisa diatur agar mati secara otomatis ketika ruangan kosong, sedangkan AC dapat dijadwalkan menyala pada waktu tertentu.
3. Kurangi Konsumsi Listrik saat Perangkat Tidak Digunakan
Perangkat elektronik yang berada dalam mode siaga (standby) masih dapat mengonsumsi listrik. Untuk mengurangi pemakaian tersebut, cabut kabel perangkat dari stopkontak saat tidak digunakan atau gunakan terminal listrik yang dilengkapi tombol on/off.
4. Maksimalkan Pencahayaan Alami
Manfaatkan cahaya matahari dengan membuka jendela pada siang hari agar kebutuhan penerangan dari lampu berkurang. Sirkulasi udara yang baik juga dapat membantu mengurangi penggunaan kipas angin atau pendingin ruangan dalam kondisi tertentu.
