Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jawa Timur mencapai 10.835 hektare hingga Agustus 2026. Luasan tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menyoroti pengelolaan hutan negara di tengah tingginya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jatim. WALHI menilai, Kementerian Kehutanan perlu dimintai pertanggungjawaban karena kawasan hutan yang terbakar berada di wilayah yang dikelola negara.
Manager Kampanye WALHI Jatim, Lucky Wahyu mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Pemantauan Karhutla (SIPONGI) milik Kementerian Kehutanan dan data mandiri Nusantara Atlas, Jawa Timur mencatat luas kebakaran hutan dan lahan tertinggi di Pulau Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Per Agustus 2026, luas hutan dan lahan yang terbakar di Jawa Timur mencapai 10.835 hektare. Ini menjadi yang tertinggi di antara enam provinsi di Pulau Jawa," kata Lucky saat diwawancarai, Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, angka tersebut jauh melampaui sejumlah provinsi lain. Berdasarkan data yang dihimpun WALHI Jatim, luas kebakaran di Jawa Tengah mencapai 947 hektare, Jawa Barat 1.852 hektare, sedangkan Banten tercatat 8 hektare pada periode yang sama.
Lucky menambahkan, tingginya angka kebakaran juga terlihat dari sebaran titik panas atau hotspot. Hingga Oktober 2026, WALHI mencatat lebih dari 138 titik panas yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur. Kabupaten Malang menjadi salah satu wilayah dengan jumlah titik panas terbanyak, yakni 20 titik.
WALHI menilai, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tata kelola kawasan hutan. Lucky menyebut, sebagian kawasan yang terbakar merupakan hutan yang berada dalam pengelolaan negara.
"Dari total 10.835 hektare lahan yang terbakar, kawasan hutan yang terbakar itu termasuk dalam kawasan hutan yang dikelola oleh negara. Artinya, kami menganggap ada persoalan dalam pengelolaan hutan negara," ujarnya.
Atas kondisi itu, WALHI Jatim menilai Kementerian Kehutanan menjadi institusi yang perlu dimintai pertanggungjawaban terkait pengelolaan kawasan hutan. Menurut Lucky, pengelolaan hutan juga perlu melibatkan pengetahuan lokal masyarakat agar upaya pencegahan kebakaran dapat berjalan lebih efektif.
"Yang perlu dimintai pertanggungjawaban tentunya Kementerian Kehutanan, karena kementerian ini memiliki kewenangan dalam penguasaan hutan, kemudian Dinas Kehutanan Jatim , Perhutani, dan turunannya," tuturnya.
Lucky menambahkan, pengetahuan lokal masyarakat seharusnya dapat dikolaborasikan dengan pemerintah, Perum Perhutani, maupun pengelola taman nasional. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dibenahi dalam pengelolaan hutan.
Meski data kebakaran menunjukkan penurunan dibandingkan tahun-tahun tertentu, WALHI menilai kondisi itu tidak serta-merta membuat persoalan karhutla bisa diabaikan. Evaluasi pengelolaan hutan dan langkah pencegahan tetap diperlukan untuk menekan risiko kebakaran pada musim kemarau berikutnya.
