NIK Tidak Cocok atau Data Kependudukan Ganda, Begini Cara Memperbaikinya

NIK Tidak Cocok atau Data Kependudukan Ganda, Begini Cara Memperbaikinya

Fathir Rofi  - detikJatim
Rabu, 14 Okt 2026 21:00 WIB
Ilustrasi KTP ganda.
Ilustrasi KTP ganda. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ganda merupakan salah satu permasalahan dalam administrasi kependudukan yang dapat menghambat pelayanan publik. Kondisi ini terjadi ketika data kependudukan seseorang tercatat lebih dari satu kali dalam sistem, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian identitas.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa data KTP-el masing-masing dan segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat apabila ditemukan duplikasi data.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Penyebab Data KTP Ganda?

Mengutip situs Indonesia Baik, terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan data KTP elektronik (KTP-el) seseorang tercatat lebih dari satu kali dalam sistem. Faktor tersebut meliputi berikut.

ADVERTISEMENT
  • Pembuatan KTP-el dilakukan di dua lokasi atau instansi yang berbeda.
  • Pembuatan KTP-el menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.
  • Melakukan proses perekaman sidik jari serta foto wajah untuk KTP-el sebanyak dua kali.

Sebagai informasi, data kependudukan menerapkan prinsip single identity number atau nomor identitas tunggal. Artinya, setiap penduduk hanya memiliki satu NIK yang berlaku nasional. Untuk menghindari duplikasi data, warga diimbau tidak melakukan perekaman sidik jari dan foto lebih dari satu kali tanpa arahan petugas.

Cara Mengurus Data KTP Ganda

Jika menemukan data KTP elektronik, masyarakat perlu melaporkan permasalahan tersebut ke Disdukcapil agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Berikut langkah yang dapat dilakukan.

  • Melaporkan permasalahan data ganda secara langsung ke kantor Dinas Dukcapil setempat.
  • Mengajukan permohonan untuk menghapus salah satu atau kedua data KTP yang terduplikasi.
  • Melakukan perekaman ulang data KTP baru yang sah hanya satu kali saja.

Perlu diingat, penanganan data KTP ganda harus dilakukan melalui Disdukcapil. Masyarakat sebaiknya tidak melakukan perekaman ulang secara mandiri tanpa arahan petugas agar tidak menimbulkan duplikasi data baru dan kendala administrasi di kemudian hari.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads