Kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen kembali mencuat di UPN Veteran Jawa Timur. Informasi tersebut viral diperbincangkan lewat akun media sosial menfess yang berisi pesan anonim.
Dalam beberapa pesan anonim yang beredar, pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oleh dosen Fakultas Hukum (FH) kepada mahasiswi. Salah satu unggahan menyebut dugaan pelecehan itu terjadi saat suasana kelas sedang sepi.
Pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh di dalam kelas. Selain itu, dalam unggahan lainnya, pelaku juga diduga pernah mengirimkan pesan atau chat yang tidak pantas kepada mahasiswanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas UPN Veteran Jatim Nizwan Amin menyebut, saat ini pihak kampus telah melakukan koordinasi awal dengan Fakultas Hukum terkait informasi yang beredar.
"Laporannya di menfess hari Minggu (11/10). Lalu Senin (12/10) bukti menfess itu saya share ke PPK-BK (Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan & Bimbingan Konseling) dan dilakukan koordinasi awal serta audiensi dengan Fakultas Hukum," ujar Nizwan saat dihubungi detikJatim, Selasa (13/10/2026).
Ia mengatakan, dosen tersebut juga telah dipanggil. Namun belum ada tindakan atau sanksi yang bisa dijatuhkan oleh pihak kampus karena
belum ada laporan resmi dan bukti yang dilampirkan korban.
"Karena belum ada bukti yang konkret, hanya dari menfess itu yang sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan (siapa pengirimnya)," katanya.
Saat ini, PPK-BK UPN Veteran Jatim bekerjasama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk menghimpun laporan resmi dari para korban.
"Seminggu ini kami masih menunggu laporan dari para korban yang dirugikan. Setelah itu baru diproses PPK-BK dengan koordinasi bersama pimpinan fakultas dan dewan etik, nantinya akan jadi berita acara untuk rekomendasi ke pimpinan," beber Nizwan.
Jika dari hasil penelusuran dosen tersebut terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual, maka akan diproses sesuai ketentuan.
"Kita masih melakukan pendalaman dan nantinya akan proses lebih lanjut (jika terbukti melakukan pelecehan seksual). Dosennya juga berstatus PNS sehingga agak panjang prosesnya," pungkas Nizwan.
