Viral di media sosial unggahan Instagram Story menyoroti aksi seorang dosen pria UPN Veteran Jawa Timur yang disebut melontarkan sejumlah kalimat bernuansa seksual saat mengajar mata kuliah Bela Negara.
Dalam unggahan yang beredar, dosen itu disebut melontarkan pernyataan di antaranya 'yang punya susu mesem-mesem', kemudian 'suka susu gak', hingga 'perempuan sekarang kalau gak aneh-aneh gak akan laku'.
Dosen tersebut diduga berinisial HP yang berasal dari Prodi Manajemen UPN Veteran Jatim dan mengampu Mata Kuliah Umum (MKU) Bela Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui secara detail kronologi dari kasus tersebut. Namun unggahan yang dimuat dalam template story itu telah diunggah sekitar 2,8 ribu akun Instagram.
Sementara itu, UPN Veteran Jatim telah menindaklanjuti informasi tersebut. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) memanggil dosen yang bersangkutan untuk dimintai keterangan hari ini.
Humas UPN Veteran Jatim Nizwan Amin mengatakan, pemanggilan dilakukan meski pihak kampus belum menerima laporan resmi dari korban.
"Karena itu kasusnya menfess, kami dorong teman-teman mahasiswa yang memang merasa dirugikan oleh dosen itu untuk lapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," kata Nizwan saat dihubungi detikJatim, Jumat (2/10/2026).
Menurut Nizwan, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi yang beredar.
"Hari ini tim Satgas PPKS sambil menunggu laporan resmi dari mahasiswa yang merasa dirugikan itu sudah melakukan penelusuran, pengumpulan bukti-bukti, sama memanggil dosen yang bersangkutan," ujarnya.
Nizwan membenarkan bahwa dosen tersebut merupakan dosen dari Prodi Manajemen. Namun, dalam konteks kasus ini, ia mengajar mata kuliah Bela Negara yang merupakan mata kuliah umum sehingga diikuti mahasiswa dari berbagai fakultas.
"Kalau MKU itu bukan ngambil dari fakultas A. Dia memang ngajarnya di Bela Negara. Sama mahasiswanya itu dari berbagai fakultas jadi satu kelas," jelasnya.
Nizwan juga menyebut saat ini dosen itu belum dinonaktifkan, sebab masih dalam tahap dimintai keterangan.
"Masih jadi saksi. Belum ada rumusan beliau dinonaktifkan atau enggak. (Sanksi) penonaktifan itu nanti setelah putusan," tuturnya.
Dia mengatakan proses penanganan dugaan kekerasan seksual membutuhkan sejumlah tahapan. Hasil penelusuran itu nantinya menjadi bahan untuk menyusun rekomendasi kepada rektor.
"Pengumpulan bukti, terus habis itu pemanggilan korban, ditanyain yang dirugikan apa segala macam, habis itu nanti kalau sudah itu manggil dosen yang bersangkutan, motifnya apa. Dari situ akhirnya nanti ada perumusan rekomendasi," bebernya.
UPN Veteran Jawa Timur juga mengimbau mahasiswa yang merasa menjadi korban pelecehan seksual untuk melapor melalui kanal resmi kampus.
"Ketika memang ada mahasiswa yang merasa mendapatkan pelecehan seksual atau kekerasan verbal, segala macam, itu pasti kami imbau untuk lapor ke Satgas PPKS. UPN sudah ada," ujar Nizwan.
Nizwan mengatakan, Satgas PPKS UPN Veteran Jatim telah dibentuk sejak 2025. Mahasiswa bisa membuat laporan melalui online maupun datang langsung ke kampus.
"Bisa datang saat hari dan jam kerja, di Instagram juga ada," bebernya.
Menurut Nizwan, media sosial memang dapat menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pengalaman atau keluhan. Namun, laporan resmi diperlukan agar pihak kampus dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Mahasiswa yang membutuhkan penanganan dapat langsung menggunakan kanal pengaduan resmi agar laporan bisa diteruskan kepada pihak yang berwenang menanganinya.
"Kanal pengaduan juga bisa online, bisa laporan ke Instagramnya UPN, atau datang ke rektorat, cari humas, nanti cerita humas nanti pasti kita layani," pungkasnya.
