GP Ansor Trenggalek Demo Tolak Gerai Miras, Satpol Langsung Segel

Adhar Muttaqin - detikJatim
Minggu, 11 Okt 2026 18:32 WIB
Massa GP Ansor Trenggalek demo keberadaan gerai minuman keras (miras) (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Puluhan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Banser Trenggalek demo menolak gerai miras. Massa meminta pemilik usaha untuk segera melakukan pengosongan.

Dengan membentangkan sejumlah spanduk yang berisi penolakan terhadap keberadaan gerai miras, mereka juga menggelar orasi.

Ketua PC GP Ansor Trenggalek Izzudin Zakki mengatakan munculnya minimarket minuman keras menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terlebih penjualan dilakukan secara terang-terangan.

"Ada penjualan minuman keras secara terbuka seakan-akan menantang kita, bahkan ternyata tanpa izin. Maka kita setelah menyampaikan aspirasi di depan gedung DPRD, kita menuju ke tempat ini untuk meninjau lokasi ini," kata Izzudin Zakki, Minggu (11/10/2026) sore.

Pihaknya khawatir munculnya toko miras dapat menimbulkan dampak buruk terhadap para pemuda dan lingkungan. Untuk itu pihaknya meminta gerai miras tersebut ditutup total dan tidak ada penjualan secara terang-terangan maupun tertutup.

"Kami tidak ingin ada hal serupa seperti ini di Kabupaten Trenggalek, baik sudah punya izin resmi atau bahkan tidak punya izin. Khusus di tempat ini kami menuntut harus disterilkan. Dua kali 24 jam ini diangkut semuanya," jelasnya.

Ansor Trenggalek mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang merespons cepat keluhan warga. Ia meminta pemerintah daerah berkomitmen menjaga Trenggalek dari toko miras.

"Respon pemerintah kabupaten, alhamdulillah, saya akui gercep. Jadi dua hari setelah mendengar kabar, langsung menuju tempat ini untuk menanyakan perizinan dan lain-lain," jelasnya.

Satpol PPK Trenggalek Segel Gerai Miras

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Kabupaten Trenggalek Saniran mengatakan, dari hasil koordinasi dengan DPMPTSP dan pengecekan pada sistem perizinan secara daring unit usaha di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek tersebut belum memiliki izin.

"Belum ada izin yang masuk atau terdeteksi. Jadi, benar-benar belum punya izin," kata Saniran.

Menurutnya saat dilakukan pemeriksaan di lapangan pemilik usaha tidak dapat menunjukkan perizinan yang dipersyaratkan. Pihaknya juga menegaskan pengusaha juga belum mengajukan perizinan ke DPMPTSP Trenggalek.

Plt Kasatpol PPK Trenggalek Purwo Edi Prawito mengatakan, setelah dilakukan koordinasi lintas instansi pihaknya akhirnya melakukan penyegelan terhadap gerai miras tersebut. Satpol PP memasang garis segel dan menggembok toko.

"Jadi sore ini makanya dengan kekompakan bersama, dengan kerja sama-sama kami adakan penyegelan," kata Purwo.

Dijelaskan jika pengusaha ingin mengambil barang-barang miliknya bisa menghubungi Satpol PPK Trenggalek.



Simak Video "Video: Kasus Pencabulan Santriwati, Kiai dan Anak Divonis 2 Tahun"

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork