Mahasiswi baru Universitas Negeri Malang (UM) yang diduga menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh seniornya disebut mengalami trauma. Korban berinisial AR (18) bahkan masih harus menjalani aktivitas perkuliahan di kampus yang sama dengan terduga pelaku.
Peristiwa dugaan percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (25/8/2026). Meski kejadian telah berlalu, korban disebut masih mengalami trauma karena harus beraktivitas di lingkungan kampus yang sama dengan terduga pelaku.
"Korban cukup trauma dengan peristiwa yang dialami. Dan setiap harinya harus berkuliah, masalahnya pelaku masih satu kampus, namun beda fakultas," terang kuasa hukum korban Wiwid Tuhu Prasetyanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiwid mengatakan, sebelum melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya, AR yang merupakan mahasiswi baru asal Mojokerto itu telah mengadu kepada pihak kampus.
Korban berharap, mendapat pendampingan sekaligus perlindungan selama melanjutkan perkuliahan. Namun, Wiwid menyebut hingga kini belum ada pendampingan maupun perlindungan yang diterima korban.
"Sebelum kami dampingi, korban sudah (melaporkan) kepada kampus. Tapi sampai saat ini tidak ada pendampingan atau perlindungan terhadap korban," bebernya.
Menurut Wiwid, meski berbeda fakultas dengan terduga pelaku, jarak kedua fakultas tersebut cukup berdekatan. Bahkan korban harus jalan memutar lebih jauh untuk menghindari agar tidak melintas di area fakultas pelaku.
"Karena korban masih trauma, sampai takut untuk melintas dekat fakultas pelaku. Dengan begini seharusnya kampus memberikan perlindungan, supaya korban dapat merasa aman dan nyaman selama berkuliah," terang Wiwid.
Pihaknya berharap UM bisa segera merespons untuk memberikan trauma healing sekaligus pendampingan terhadap korban hingga penanganan perkara yang dilaporkan berstatus hukum tetap.
UM sendiri belum memberikan keterangan terkait harapan korban untuk mendapatkan perlindungan usai mengalami dugaan pelecehan oleh senior.
Sebelumnya, AR mahasiswi baru asal Kabupaten Mojokerto mengaku hendak diperkosa oleh ARH (22), mahasiswa asal Kabupaten Sumenep.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Korban yang disekap dalam kamar kos akhirnya berhasil menyelamatkan diri, setelah menipu pelaku agar membeli alat kontrasepsi.
Saat pelaku keluar, korban meminta bantuan rekannya dan menghubungi layanan 110 kepolisian.
