Aksi perusakan bangunan Indomaret yang masih dalam tahap pembangunan di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan berawal dari aksi unjuk rasa penolakan oleh ratusan warga. Penolakan terhadap berdirinya toko ritel modern tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
Diketahui bahwa sejumlah elemen masyarakat bahkan sempat menempuh jalur diplomasi dan komunikasi dengan pihak pemerintah maupun dinas terkait. Namun, karena proyek pembangunan tetap berjalan di lokasi, massa akhirnya menggelar aksi demonstrasi.
Aksi unjuk rasa penolakan itu memuncak ketika sekelompok massa-yang disinyalir berasal dari kalangan alumni pondok pesantren-mendatangi lokasi pada Rabu (7/10). Massa lantas mengerahkan satu unit alat berat jenis ekskavator untuk merobohkan struktur bangunan gerai yang hampir rampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video yang merekam detik-detik alat berat merusak bagian depan dan atap minimarket itu pun viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Yoni menjelaskan bahwa jajaran kepolisian sebenarnya telah disiagakan di lokasi untuk melakukan pengamanan dan mengimbau massa agar tidak berbuat anarkis maupun merusak bangunan.
Guna mencegah eskalasi massa serta menjaga situasi wilayah tetap kondusif, aparat kepolisian langsung mensterilkan lokasi kejadian.
"Di TKP sudah kami pasang garis polisi, Polres Pamekasan akan menindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan," ujar Yoni, Kamis (8/10/2026).
Selain memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Polres Pamekasan turut meminta seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, hingga pihak pengembang minimarket untuk saling menahan diri. Polisi berharap sengketa pendirian toko modern tersebut diselesaikan secara kepala dingin melalui saluran yang resmi.
"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan pihak-pihak terkait untuk tetap menahan diri, menjaga ketenangan, serta menyerahkan seluruh proses penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum dan musyawarah yang kondusif," tuntas Yoni.
