Polres Pamekasan memastikan proses hukum dugaan perusakan minimarket di Kecamatan Palengaan tetap berjalan meski belum ada laporan resmi dari pihak pengelola swalayan. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Perusakan gerai itu diduga terjadi setelah aksi unjuk rasa warga yang menolak keberadaan minimarket tersebut di wilayah Palengaan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, polisi telah mendatangi lokasi untuk mengamankan area dan mengumpulkan bukti awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bergerak cepat dengan menerjunkan tim ke lokasi untuk mengamankan area dan mengumpulkan bukti awal," ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, Jumat (9/10/2026).
Petugas juga telah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa perusakan, termasuk orator aksi demonstrasi.
Penyelidikan masih berlangsung untuk memetakan peran masing-masing pihak dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi menolak keberadaan minimarket modern berlangsung di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, pada 6 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, massa dilaporkan merusak bagian bangunan menggunakan ekskavator.
