DPRD Banyuwangi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk memperkuat kualitas regulasi di tingkat daerah. Raperda ini diharapkan dapat mencegah lahirnya aturan yang lemah secara yuridis, sulit diterapkan, hingga berpotensi tidak lolos proses harmonisasi.
Nota pengantar raperda tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi pada Senin (5/10/2026). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan mengatakan, proses legislasi di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari ketidaksinkronan substansi aturan hingga kesalahan prosedur pembentukan.
"Inkonsistensi dalam melaksanakan proses legislasi berakibat lahirnya produk hukum yang lemah secara yuridis, tidak efektif, tidak dapat diimplementasikan, bahkan berpotensi tidak lolos dalam proses harmonisasi dan konsultasi," ujar Ahmad Masrohan, Jumat (9/10/2026).
Menurut Masrohan, kualitas produk hukum daerah berpengaruh terhadap kepastian hukum dalam berbagai sektor, termasuk pelayanan publik dan pembangunan. Karena itu, penyusunan regulasi harus memperhatikan asas kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan, sekaligus memenuhi persyaratan formal dan material.
Produk hukum juga harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang melalui prosedur yang sesuai ketentuan. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, aturan yang dihasilkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan masyarakat.
"Oleh karena itu, Banyuwangi membutuhkan pedoman baku berupa Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur tata cara pembentukan produk hukum secara komprehensif, terstruktur, serta mampu meningkatkan akuntabilitas proses pembuatan aturan," tegasnya.
Dari sisi regulasi, Raperda inisiatif tersebut mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan nasional. Di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Raperda itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Masrohan menyebut, draf raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Proses itu dibuktikan dengan surat keterangan selesai harmonisasi tertanggal 3 Juni 2026.
"Raperda ini juga telah mengantongi surat selesai harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum per tanggal 3 Juni 2026, yang menerangkan bahwa draf telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi," pungkas politisi PDI ini.
Simak Video "Menikmati Citarasa Kopi Hitam yang Khas di Banyuwangi"
(irb/hil)