Sebanyak 58 ASN Pemkot Surabaya disanksi atas pelanggaran disiplin. Selain ada yang pungli, salah satu pelanggaran terbanyak adalah bolos kerja lebih dari 10 hari.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, terdapat ASN yang tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.
"Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut," kata Ira, Kamis (8/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan terlebih dahulu dipanggil atasan untuk dimintai penjelasan. Jika tidak ada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.
"Rata-rata atasan langsung mereka memanggil. Kalau tidak ada keterangan, ya langsung diproses," ujarnya.
Pelanggaran disiplin tersebut tidak hanya melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Mencegah pelanggaran berulang, Pemkot Surabaya telah memberikan pembekalan kepada PPPK mengenai kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi sebagai ASN. Pembinaan tersebut akan terus dilakukan secara berkala.
Baca juga: 58 ASN Surabaya Disanksi Akibat Pungli-Bolos |
"Sudah kami lakukan pembinaan, seperti pembekalan. Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN," ucapnya.
BKPSDM juga akan melanjutkan pembinaan dengan menyasar kecamatan-kecamatan di Surabaya. Langkah tersebut dilakukan untuk terus mengingatkan ASN mengenai kewajiban serta aturan yang mengikat mereka sebagai aparatur pemerintah.
"Intinya kami lakukan pembinaan, mengingatkan bahwa njenengan (Anda) semua sudah terikat aturan yang ada," pungkasnya.
