58 ASN Surabaya Disanksi Akibat Pungli-Bolos

58 ASN Surabaya Disanksi Akibat Pungli-Bolos

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 30 Sep 2026 07:00 WIB
Ilustrasi ASN lingkup Pemkot Mataram, beberapa waktu lalu.
Ilustrasi ASN (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Surabaya -

Sebanyak 58 ASN Pemkot Surabaya disanksi disiplin sejak sembilan bulan terakhir. Mereka diberi sanksi akibat berbagai bentuk pelanggaran, ada pungli hingga bolos.

"Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilowati, Rabu (30/9/2026).

Ira menyebut, jumlah PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya mencapai 31.525 orang. Adapun 58 di antaranya disanksi karena melakukan beberapa jenis pelanggaran, salah satunya pungli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran. Baik itu termasuk pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, Pemkot tidak mentoleransi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. "Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi," tegasnya.

Seluruh ASN Pemkot Surabaya diwanti-wanti untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

"Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya," tegasnya.

Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap informasi rekrutmen pegawai yang beredar melalui kanal tidak resmi. Pastikan terlebih dahulu kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menindaklanjutinya.

"Dan yang terpenting pastikan informasi resmi, lakukan verifikasi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan," pungkasnya.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads