Jawa Timur (Jatim) masuk tiga besar provinsi dengan jumlah pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terbanyak di Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2026.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 5.400 pekerja di Jawa Timur tercatat terdampak PHK. Jumlah tersebut menempatkan Jatim di bawah Jawa Barat dan Banten.
Secara nasional, sebanyak 53.490 pekerja melaporkan terkena PHK dalam delapan bulan pertama 2026. Menariknya, lima provinsi dengan jumlah PHK terbanyak pada periode tersebut seluruhnya berada di Pulau Jawa. Lantas, provinsi mana saja yang masuk lima besar?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar 5 Provinsi dengan PHK Terbanyak
Data jumlah pekerja yang terkena PHK di setiap provinsi tercatat dalam situs Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker, dan bersumber dari laporan pekerja melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan," tulis keterangan dalam situs Satu Data Kemnaker.
Dari jumlah tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi. Jawa Timur sendiri berada di urutan ketiga dengan selisih yang cukup besar dari posisi pertama. Berikut gambaran lima provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak pada Januari-Agustus 2026.
Jawa Barat: 10.880 Pekerja
Jawa Barat menempati posisi pertama dengan 10.880 pekerja terdampak PHK. Jumlah tersebut setara sekitar 20,34 persen dari total pekerja yang melaporkan PHK secara nasional pada periode yang sama. Angka ini menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah PHK terdata paling tinggi hingga Agustus 2026.
Banten: 6.303 Pekerja
Di urutan kedua terdapat Banten dengan 6.303 pekerja terdampak PHK. Jumlah tersebut masih berada di bawah Jawa Barat, tetapi lebih tinggi dibandingkan Jawa Timur yang menempati posisi ketiga.
Jawa Timur: 5.400 Pekerja
Jawa Timur berada di urutan ketiga dengan 5.400 pekerja terdampak PHK sepanjang Januari-Agustus 2026. Jumlah tersebut terpaut 5.480 pekerja dari Jawa Barat dan 903 pekerja dari Banten.
Jawa Tengah: 4.769 Pekerja
Jawa Tengah berada di posisi keempat dengan 4.769 pekerja terdampak PHK. Jumlah tersebut hanya terpaut 631 pekerja dari Jawa Timur yang berada satu tingkat di atasnya.
DKI Jakarta: 3.900 Pekerja
Sementara itu, DKI Jakarta menempati urutan kelima dengan 3.900 pekerja terdampak PHK. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan Jawa Tengah yang berada di posisi keempat dengan 4.769 pekerja. Selisih antara keduanya mencapai 869 pekerja.
Lima provinsi dengan jumlah PHK terdata tertinggi pada Januari-Agustus 2026 seluruhnya berada di Pulau Jawa, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Namun, angka tersebut merupakan jumlah pekerja yang melaporkan terkena PHK melalui sistem JKP. Karena itu, data Kemnaker tidak serta-merta menggambarkan seluruh kasus PHK yang terjadi di masing-masing provinsi.
Data PHK Kemnaker
Data PHK yang dipublikasikan Kemnaker masih bersifat dinamis dan diperbarui setiap bulan. Karena itu, angka 53.490 pekerja secara nasional maupun jumlah di masing-masing provinsi masih dapat berubah seiring adanya laporan dan pembaruan data.
Selain itu, data tersebut bersumber dari pekerja yang melaporkan terkena PHK melalui sistem JKP, sehingga tidak menggambarkan seluruh kasus berakhirnya hubungan kerja. Pekerja yang mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam data PHK.
Pencatatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
