Resmi Diakui Pekerja, Kemnaker Siapkan Peta Jalan Kompetensi PRT

Resmi Diakui Pekerja, Kemnaker Siapkan Peta Jalan Kompetensi PRT

Syihab Wafi - detikJatim
Kamis, 01 Okt 2026 08:31 WIB
Kemnaker mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Kemnaker mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Peta jalan tersebut diarahkan untuk memperjelas kompetensi dan pelindungan PRT dalam hubungan kerja.

Rencana tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Kamis (1/10/2026).

Anwar menjelaskan bahwa kehadiran undang-undang akan menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap PRT. Melalui kerangka hukum yang jelas, PRT akan memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, bukan sekadar "pembantu" atau "asisten".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja," kata Anwar.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kedudukan tersebut perlu diikuti kejelasan mengenai kompetensi dan tata kelola kerja.

"Ini penting karena PRT merupakan bagian dari ekonomi perawatan yang menunjang keberlangsungan rumah tangga, tetapi aktivitasnya sebagian besar pada sektor informal," kata Anwar.

Kemnaker memandang bahwa penyusunan standar kompetensi yang sesuai bagi pekerja domestik merupakan hal yang penting. Salah satu rujukannya adalah standar kompetensi penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik di luar negeri, yang selanjutnya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dalam negeri.

Langkah tersebut diharapkan dapat membentuk kompetensi yang terukur sekaligus menjadi dasar peningkatan kualitas layanan domestik secara profesional.

Disisi lain, penyusunan standar kompetensi akan diselaraskan dengan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2026. Pemerintah perlu memastikan ketentuan dalam regulasi dapat diterapkan melalui mekanisme pelindungan dan tata kelola yang jelas serta dapat dijalankan di lapangan.

Oleh karena itu, peta jalan disiapkan sebagai acuan pembangunan tata kelola PRT secara bertahap olrh pemerintah dan diharapkan dapat membantu mengembangkan sistem yang memberikan hak sekaligus menjadikan PRT sebagai pekerja professional.

Anwar berharap dengan adanya peta jalan yang jelas, PRT menjadi akan terus berkembaang menjadi sebuah profesi yang diakui.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads