Makam keramat yang diklaim sebagai Joko Umbaran di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik akhirnya dibongkar. Makam tersebut dinyatakan fiktif dan berdiri di atas lahan milik pemkab setempat.
Penertiban makam buatan sekaligus bangunan liar tersebut dilakukan Satpol PP Gresik. Makam itu sebelumnya dibuat oleh seseorang yang kini diduga telah melarikan diri.
Diketahui, pembuatan makam tersebut dilakukan karena seseorang mengaku mendapat petunjuk melalui mimpi. Selain dinilai tidak memiliki dasar sebagai makam yang sah, bangunan tersebut juga berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Gresik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satpol PP kemudian melakukan penertiban terhadap makam dan bangunan liar di lokasi tersebut. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak resah akan keberadaan makam tersebut.
Kasatpol PP Gresik AH Sinaga mengatakan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
"Dan Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 472C ayat (4), (5), dan (6)," kata Sinaga, Selasa (6/10/2026).
Pelaksanaan penertiban juga mengacu pada Perbup Gresik Nomor 60 Tahun 2021 tentang SOP Satpol PP serta Perbup Gresik Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah yang Dimiliki atau Dikuasai Pemerintah Kabupaten Gresik. Selain membongkar makam dan bangunan liar, petugas juga mengeluarkan serta mendata barang-barang milik penghuni bangunan.
"Barang-barang tersebut diamankan agar dapat diambil kembali oleh pemilik yang berhak di Kantor Kecamatan Cerme," ujarnya.
Sebanyak 17 jenis barang diamankan petugas. Di antaranya dua pintu seng berwarna hijau, terpal penutup, dua tiang lampu, papan tripleks cat hijau, tiang gapura hijau motif bunga, kursi besi, gapura bertuliskan, wajan atau kuali, kendi kecil, tampah anyaman bambu, sekop, dan kursi kayu.
Sinaga menambahkan, proses penertiban dan pembongkaran berlangsung aman, tertib, lancar, dan terkendali. "Berkat dukungan dan koordinasi dari seluruh unsur yang terlibat di lapangan," tandasnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan makam buatan yang diklaim sebagai makam Joko Umbaran tersebut tidak sah secara syar'i maupun legal formal. MUI Gresik sebelumnya juga telah merekomendasikan pembongkaran bangunan makam yang diklaim sebagai makam tokoh Kerajaan Mataram Islam tersebut.
Sebelumnya, Keberadaan sebuah makam baru di lahan milik Perhutani di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik, membuat warga resah. Makam tersebut diyakini oleh pihak tertentu sebagai makam Jaka Umbaran.
Jaka Umbaran disebut sebagai putra Pendel/Pendil Wesi bin Jayeng Katon, dan masih memiliki garis keturunan yang dikaitkan dengan Sunan Bonang. Ia disebut sebagai tokoh yang mengembara, menguasai ilmu ketabiban, serta menyebarkan agama Islam.
Camat Cerme Umar Hasyim mengatakan, persoalan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai munculnya makam baru di kawasan tersebut. Warga mempertanyakan keberadaan makam.
Pihak Kecamatan Cerme bersama Forkopimcam kemudian melakukan sejumlah langkah untuk menyikapi laporan tersebut. Salah satunya melalui musyawarah dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cerme.
"Untuk menyikapi persoalan ini, kami melakukan musyawarah dan berkoordinasi dengan MUI Kecamatan Cerme, termasuk meminta fatwa MUI Kabupaten Gresik," kata Umar, Selasa (29/9/2026).
