Keberadaan sebuah makam baru di lahan Perhutani di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik membuat warga resah. Makam yang ternyata dibangun oleh warga perseorangan itu diyakini merupakan makam Jaka Umbaran.
Jaka Umbaran adalah putra Pendel/Pendil Wesi bin Jayeng Katon yang masih memiliki garis keturunan dengan Sunan Bonang. Jaka Umbaran disebut sebagai tokoh yang mengembara, menguasai ilmu ketabiban, serta menyebarkan agama Islam.
Camat Cerme Umar Hasyim mengatakan persoalan makam Jaka Umbaran ini sebenarnya bermula dari laporan masyarakat soal keberadaan makam baru di kawasan itu. Warga mempertanyakan keberadaan makam yang disebut makam Jaka Umbaran itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kecamatan Cerme bersama Forkopimcam kemudian melakukan sejumlah langkah untuk menyikapi laporan tersebut. Salah satunya melalui musyawarah dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cerme.
"Untuk menyikapi persoalan ini, kami melakukan musyawarah dan berkoordinasi dengan MUI Kecamatan Cerme, termasuk meminta fatwa MUI Kabupaten Gresik," kata Umar, Selasa (29/9/2026).
Menurut Umar, makam tersebut dibuat oleh warga setempat secara perorangan. Pihak yang membuat makam juga telah dipanggil untuk dimintai penjelasan mengenai keberadaan makam tersebut.
Di lokasi itu sendiri terdapat sejumlah makam. Salah satu makam lantas dilabeli makam Jaka Umbaran setelah pengelolanya mendapatkan wangsit lewat mimpi. Hal ini lah yang kemudian memicu kontroversi warga.
"Pembuatan makam berasal dari sebuah mimpi," ujar Umar.
Kecamatan Cerme juga telah meminta pandangan keagamaan kepada MUI Kecamatan Cerme. Dari koordinasi tersebut, disebut telah terdapat fatwa atau pandangan MUI mengenai persoalan keberadaan makam tersebut.
Sementara itu, langkah penertiban belum dilakukan karena pemerintah kecamatan masih menunggu arahan Bupati Gresik. Kecamatan Cerme juga telah menyampaikan surat kepada Bupati Gresik terkait persoalan tersebut.
"Untuk penertiban masih tahapan. Termasuk nanti menunggu arahan Bupati Gresik. Karena persoalan ini juga kami sampaikan surat kepada Bupati Gresik," jelasnya.
Umar menambahkan, penertiban nantinya dapat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik.
"Masih menunggu arahan Bupati, karena lahannya milik Kabupaten," pungkasnya.
