Penggunaan pengeras suara berdaya tinggi atau sound horeg kerap memicu dinamika dan persoalan sosial di tengah masyarakat Kabupaten Malang. Menanggapi keluhan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bergerak merumuskan solusi komprehensif dengan melibatkan lintas sektor.
Mulai dari kepolisian, Kodim, Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Indonesia (MP3I), Forum Kerukunan Umat Beragama, serta perguruan tinggi.
Sekretaris Daerah Pemkab Malang Budiar menyampaikan, pihaknya menyadari penanganan fenomena sound horeg tidak bisa dilakukan hanya melalui tindakan penertiban di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, diperlukan pendekatan dialogis, edukasi bertahap, dan upaya mengubah pola pikir masyarakat agar harmoni sosial tetap terjaga.
"Permasalahan sosial ini tidak bisa diselesaikan secara drastis, melainkan harus dilakukan secara bertahap. Mengubah pola pikir masyarakat membutuhkan waktu dan proses edukasi, karena karakter serta budaya di setiap daerah berbeda-beda," tegas Budiar kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Sebagai bentuk tindakan nyata, Pemkab Malang merencanakan pembentukan kawasan atau desa percontohan yang sepenuhnya bebas dari sound horeg.
Langkah ini disusul dengan agenda sosialisasi masif kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Malang agar batasan aturan penggunaan pengeras suara dapat tersampaikan hingga ke tingkat bawah.
"Yang kita dorong bukan mematikan kreativitas masyarakat, tetapi bagaimana kreativitas itu tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban dan kenyamanan bersama. Dari adu keras, kita arahkan menjadi adu kreativitas," beber Budiar.
Selain edukasi, penegakan aturan tetap menjadi fokus utama melalui implementasi Keputusan Bersama Bupati Malang, Kapolres Malang, dan Dandim.
Aturan tersebut mengatur secara ketat pembatasan tingkat desibel, durasi penggunaan, jadwal kegiatan, hingga pengawasan teknis di lapangan guna mencegah gesekan antarwarga.
"Mengubah pola pikir masyarakat membutuhkan waktu dan proses edukasi, karena karakter serta budaya di setiap daerah berbeda-beda," tegasnya.
Dukungan penuh mengalir dari MP3I dan FKUB Kabupaten Malang yang menilai kepastian hukum dan ketegasan aturan menjadi kunci utama dalam meredam potensi konflik.
Hasil kajian tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu dasar dalam merumuskan kebijakan publik yang lebih tepat, objektif, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Kabupaten Malang.
