Link resmi untuk mengecek BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2026 tengah banyak dicari pekerja setelah pemerintah kembali menyiapkan program tersebut untuk kuartal IV 2026.
BSU 2026 direncanakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan dengan total Rp 900.000.
Lantas, apa link resmi untuk cek BSU 2026? Bagaimana cara mengetahui status penerima BSU menggunakan NIK? Simak informasi selengkapnya di sini.
Link Cek Penerima BSU Rp 900.000
Pekerja dapat memantau informasi terkait BSU 2026 melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Namun, hingga hari ini, situs tersebut masih memuat informasi mengenai program BSU 2025. Dengan demikian, laman cek BSU Kemnaker saat ini belum diperbarui untuk menampilkan status penerima BSU 2026.
Berdasarkan mekanisme pencairan BSU 2025, pengecekan penerima juga dapat dilakukan melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Meski demikian, situs tersebut juga belum menyediakan informasi mengenai BSU 2026.
Artinya, pekerja belum bisa memastikan status sebagai penerima BSU 2026 melalui laman pengecekan yang tersedia saat ini. Pekerja dapat kembali mengecek laman resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan setelah informasi diperbarui dan mekanisme pengecekan resmi telah tersedia.
Cek Status BSU 2026 Melalui Aplikasi JMO
Selain melalui laman resmi, pekerja juga dapat mengecek status BSU melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut cara mengecek status BSU 2026 melalui aplikasi JMO.
- Buka aplikasi JMO, kemudian login ke akun.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu untuk mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Isi data tambahan yang diminta, termasuk nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
- Pastikan seluruh data sudah benar, kemudian kirim.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status BSU pengguna.
Cek Penerima BSU 2026 Melalui PosPay
Pada penyaluran BSU sebelumnya, pekerja juga dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi PosPay. Cara ini terutama ditujukan bagi penerima yang mendapatkan bantuan melalui PT Pos Indonesia. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka aplikasi PosPay melalui HP.
- Pilih menu "i" yang berada di bagian kanan bawah.
- Tekan ikon bantuan yang tersedia.
- Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026".
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Pilih "Cek Status Penerima" untuk melihat hasil pengecekan.
Kriteria Penerima BSU 2026
Pemerintah hingga kini belum merilis ketentuan resmi mengenai penerima BSU 2026. Meski begitu, jika merujuk pada aturan penyaluran BSU pada tahun sebelumnya, terdapat sejumlah kriteria yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 900 ribu, yaitu sebagai berikut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial reguler lainnya.
- Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Jadwal Pencairan BSU 2026
Sampai hari ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan BSU 2026. Meski begitu, pemerintah telah memastikan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
BSU tersebut akan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp 900 ribu.
Untuk mengetahui jadwal pencairan secara pasti, pekerja dapat memantau perkembangan informasi BSU 2026 secara berkala. Informasi terbaru mengenai pencairan dan penyaluran bantuan dapat dilihat melalui laman serta media sosial resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kenapa BSU Belum Cair?
Beberapa hal yang dapat menyebabkan BSU Rp 900 ribu belum cair meskipun pekerja tercatat sebagai penerima. Di antaranya sebagai berikut.
- Pekerja belum memenuhi seluruh persyaratan BSU tidak dapat menerima bantuan.
- Penerima sudah mendapatkan bantuan pemerintah lainnya, seperti Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH.
- Rekening penerima terduplikasi, sudah ditutup, tidak aktif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
(irb/hil)