Babak Baru Warung Duduki Fasum Berujung Dilaporkan-Sertifikat Diblokir

Round Up

Babak Baru Warung Duduki Fasum Berujung Dilaporkan-Sertifikat Diblokir

Auliyau Rohman - detikJatim
Senin, 05 Okt 2026 07:00 WIB
Warga Batu protes ke pemilik warung nasi goreng gegara keranda mayat gak bisa lewat
Warga Batu protes ke pemilik warung nasi goreng gegara keranda mayat gak bisa lewat. (Foto: Istimewa)
Kota Batu -

Perselisihan warga dengan pemilik warung nasi goreng di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu, memasuki babak baru. Polemik dugaan pendudukan fasilitas umum (fasum) dan kejanggalan luasan sertifikat tanah itu kini bergulir ke jalur hukum.

Warga melalui kuasa hukumnya telah melaporkan pemilik warung ke Polres Batu pada Sabtu (3/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterangan tidak benar dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang disebut berdampak pada keberadaan fasum yang selama ini digunakan warga.

Kuasa hukum warga dari MJS Law Firm, Ahmad Mukmin, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan warga melaporkan persoalan itu setelah menemukan perbedaan antara data luasan awal pengajuan sertifikat dengan luas yang tercantum dalam sertifikat milik pemilik warung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendampingi warga terkait adanya fasum yang sejak tahun 1960 digunakan warga sampai saat ini. Di sana ada MCK atau toilet umum dan tempat penyimpanan keranda jenazah. Kemudian ada salah satu pihak, pemilik warung, yang mengklaim itu sebagai tanah pribadi," kata Ahmad saat dihubungi detikJatim melalui sambungan telepon, Minggu (4/10).

Ahmad menjelaskan kejanggalan tersebut bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2024.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, warga menduga terdapat keterangan tidak benar dalam akta autentik yang menjadi salah satu dasar penerbitan sertifikat tersebut.

Berdasarkan data yang dimiliki warga, bangunan warung awalnya hanya memiliki luas sekitar 70 meter persegi dan berada di bagian belakang. Namun, sertifikat yang diterbitkan mencatat luas tanah lebih dari 160 meter persegi.

"Yang kita fokus laporkan itu terkait dugaan pemalsuan keterangan yang dimuat di akta autentik, yang dijadikan landasan penerbitan SHM. Proses penerbitannya cacat karena ada keterangan tidak benar," tegasnya.

Ketua RT 05 Kelurahan Sisir, Mamek, sebelumnya juga menyebut warga mempertanyakan perubahan luasan tersebut. Menurutnya, pengajuan awal yang diketahui warga sekitar 70 meter persegi, sedangkan dalam sertifikat tercatat 164 meter persegi.

"Pengajuan awalnya itu memang yang diajukan sekitar 70 meter persegi, terus kok ya bisa jadi 164 meter persegi. Makanya warga kan juga bingung, pengajuan sekian kok jadinya sertifikatnya sekian," ujar Mamek.

Mamek menduga kelebihan luasan tersebut mencakup fasum yang sejak lama dimanfaatkan warga. Menurutnya, masih ada saksi sejarah yang mengetahui keberadaan fasum di lokasi tersebut.

Akses Toilet dan Keranda Terkendala

Persoalan semakin pelik setelah akses menuju area tersebut ditutup menggunakan pagar besi. Menurut Ahmad, kondisi itu membuat warga kesulitan mengakses toilet umum serta tidak bisa mengambil maupun menyimpan keranda jenazah di lokasi tersebut.

Pihaknya juga menemukan kejanggalan lain. Area yang kini diklaim sebagai tanah pribadi oleh pemilik warung disebut berada di atas saluran air dan bagian fasum di samping musala.

"Warung itu sebenarnya berada di bagian fasum. Dan yang aneh, di bawah bangunan warung itu ada saluran air. Bagaimana mungkin saluran air bisa terbit SHM?" ujar Ahmad.

Ahmad menambahkan, bangunan warung tersebut pernah dibongkar pada 2003. Namun, pemilik warung kemudian mendirikan kembali bangunan di lokasi yang sama hingga akhirnya mengajukan sertifikasi tanah melalui program PTSL pada 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJatim, pemilik warung sebelumnya juga telah melaporkan warga ke pihak kepolisian. Ditanya soal laporan tersebut, Ahmad mengaku belum menerima surat pemanggilan resmi maupun bukti laporan tersebut secara tertulis.

"Memang kami mendapat informasi jika dari pihak sana membuat laporan. Tapi sampai saat ini kami belum mendapat pemberitahuan resmi soal laporan tersebut," tandas Ahmad.

BPN Blokir Blokir Sementara Sertifikat

Di tengah polemik tersebut, warga juga telah menempuh jalur mediasi. Pada Rabu (30/9/2026), warga menghadiri agenda mediasi di kelurahan yang turut dihadiri BPN Kota Batu, lurah, kapolsek, serta sejumlah pihak terkait.

Namun, menurut Mamek, pemilik warung tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Dalam mediasi itu pula warga mengetahui adanya perbedaan luasan tanah.

"Pada Rabu (30 September 2026) kemarin kita dari warga yang protes sudah datang ke kelurahan menghadiri agenda mediasi yang juga dihadiri pihak BPN Kota Batu, Lurah, Kapolsek dan beberapa pihak terkait. Tapi dalam pertemuan itu, pihak pemilik warung tidak datang. Pada saat mediasi itu juga diketahui ada selisih luasan tersebut," terang Mamek.

Mamek menyebut BPN Kota Batu kemudian melakukan pemblokiran sementara terhadap sertifikat tanah yang dipersoalkan. Pemblokiran dilakukan sembari BPN menelusuri dokumen, riwayat tanah, hingga proses penerbitan sertifikat tersebut.

"Langkah dari pihak BPN kan mengambil tindakan pemblokiran sementara. Kita dari warga sedikit banyak menunggu sambil mengawal proses perkembangannya seperti apa. Kalau memang data itu palsu atau tidak benar, risikonya kan akhirnya (sertifikat yang sudah dikantongi pemilik warung akan) dibatalkan oleh BPN Kota Batu," jelas Mamek.

Halaman 2 dari 3
(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads