Warga Batu Pertanyakan Luas Sertifikat Pemilik Warung yang Duduki Fasum

Warga Batu Pertanyakan Luas Sertifikat Pemilik Warung yang Duduki Fasum

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 04 Okt 2026 19:10 WIB
Warga Batu protes ke pemilik warung nasi goreng gegara keranda mayat gak bisa lewat
Warga Batu protes ke pemilik warung nasi goreng gegara keranda mayat gak bisa lewat. (Foto: Istimewa)
Batu -

Polemik dugaan penyerobotan fasilitas umum (fasum) oleh pemilik warung nasi goreng di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu, kian memanas. Warga setempat mempertanyakan adanya selisih luasan lahan yang sangat signifikan pada sertifikat tanah program (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) milik pemilik warung tersebut.

Ketua RT 05 Keluragan Sisir, Mamek, menegaskan bahwa warga kini tengah mempertanyakan adanya perbedaan data luasan lahan dari pengajuan awal hingga penerbitan sertifikat. Di mana data luasan awal pengajuan sertifikat tanah yang diterima sekitar 70 meter persegi, sementara dalam sertifikat yang diterbitkan tercatat luasan lebih dari 160 meter persegi.

"Pengajuan awalnya itu memang yang diajukan sekitar 70 meter persegi, terus kok ya bisa jadi 164 meter persegi. Makanya warga kan juga bingung, pengajuan sekian kok jadinya sertifikatnya sekian," ujar Mamek saat dihubungi detikJatim melalui sambungan telepon, Minggu (4/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mamek menduga, kelebihan luasan tanah tersebut menyerobot fasilitas umum yang sejak dulu dimanfaatkan oleh warga. Terlebih, saksi sejarah terkait keberadaan fasum di lokasi tersebut masih ada.

Menurutnya, Pokmas (Kelompok Masyarakat) maupun warga setempat telah berupaya menempuh jalur damai sebelum proses mediasi formal, namun tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran pemilik warung.

ADVERTISEMENT

"Pada Rabu (30 September 2026) kemarin kita dari warga yang protes sudah datang ke kelurahan menghadiri agenda mediasi yang juga dihadiri pihak BPN Kota Batu, Lurah, Kapolsek dan beberapa pihak terkait. Tapi dalam pertemuan itu, pihak pemilik warung tidak datang. Pada saat mediasi itu juga diketahui ada selisih luasan tersebut," terang Mamek.

Atas temuan kejanggalan tersebut, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu disebut telah mengambil langkah awal dengan melakukan pemblokiran sementara terhadap sertifikat tanah yang bersangkutan. Pemblokiran dilakukan sembari pihak BPN melakukan penelusuran dokumen, riwayat tanah hingga proses penerbitan sertifikat pemilik warung.

"Langkah dari pihak BPN kan mengambil tindakan pemblokiran sementara. Kita dari warga sedikit banyak menunggu sambil mengawal proses perkembangannya seperti apa. Kalau memang data itu palsu atau tidak benar, risikonya kan akhirnya (sertifikat yang sudah dikantongi pemilik warung akan dibatalkan oleh BPN Kota Batu," jelas Mamek.

Selain polemik batas tanah, keberadaan keranda mayat di sekitar lokasi yang sempat ramai dibicarakan juga dijelaskan oleh Mamek. Ia menegaskan keranda tersebut tidak ditempatkan di area warung, melainkan di area bangunan musala.

Akses jalan di lokasi warung tersebut merupakan satu-satunya jalur keluar-masuk untuk membawa keranda ketika ada warga yang meninggal dunia. Hasil koordinasi bersama pihak kelurahan dan Polsek menyepakati agar keranda tetap berada di tempatnya dengan pengawalan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Persoalan ini awalnya mencuat setelah puluhan warga RT04-RT05 RW12 melakukan aksi protes membawa keranda mayat menuju bangunan warung nasi goreng tersebut pada Selasa (29/9) kemarin. Protes warga dipicu oleh ulah pemilik warung yang diduga menduduki Fasum hingga menutup akses menuju MCK umum dan lokasi penyimpanan keranda mayat.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads