Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membebastugaskan seorang lurah karena diduga terlibat pungutan liar (pungli). Kasus tersebut kini masih dalam pemeriksaan Inspektorat Kota Surabaya.
Eri mengatakan proses pemeriksaan terhadap lurah tersebut masih berjalan. Dia meminta publik menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
"(Pemeriksaan inspektorat) sudah berjalan ya. Kita tunggu lagi lah," kata Eri, Sabtu (3/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lurah tersebut kini tidak lagi menjabat. Eri menyebut yang bersangkutan telah diturunkan menjadi staf di lingkungan Pemkot Surabaya.
Namun, Eri belum membeberkan detail dugaan pungli tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan masih dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya penerima di atasnya.
"Siapa sih yang ikut di sana (pungli)," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilawati membenarkan lurah tersebut telah ditempatkan di posisi lain. Per 28 September 2026, yang bersangkutan sementara ditempatkan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya.
Selain kasus lurah tersebut, Pemkot Surabaya juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kasus pungli.
"1 lagi dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) karena pungli masih proses," ungkap Ira.
