Apa Itu MDR QRIS? Ini Aturan Biaya Admin yang Berlaku Oktober 2026

Apa Itu MDR QRIS? Ini Aturan Biaya Admin yang Berlaku Oktober 2026

Myesha Fatina - detikJatim
Jumat, 02 Okt 2026 21:00 WIB
Ilustrasi QRIS di warung lokal.
Ilustrasi QRIS di warung lokal. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen. Jika sebelumnya MDR 0 persen hanya berlaku bagi merchant Usaha Mikro (UMI) dengan batas transaksi tertentu, kini kebijakan tersebut diperluas ke seluruh kategori merchant.

Melalui kebijakan ini, transaksi QRIS hingga nominal tertentu dapat dikenakan MDR 0 persen. Namun, perlu dipahami bahwa MDR 0 persen bukan berarti seluruh transaksi QRIS bebas biaya. Lantas, apa itu MDR QRIS dan bagaimana aturan yang berlaku mulai 1 Oktober 2026?

Apa Itu MDR QRIS?

QRIS merupakan sistem pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Ketika konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS di toko atau layanan tertentu, merchant akan dikenakan biaya yang disebut MDR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) ketika menerima pembayaran melalui QRIS.

Bank Indonesia sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDR tersebut. Biaya MDR sepenuhnya diberikan kepada industri sistem pembayaran, yang meliputi lembaga issuer, acquirer switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

ADVERTISEMENT

MDR QRIS Ditanggung Siapa?

Biaya MDR QRIS ditanggung merchant, bukan konsumen. Karena itu, merchant tidak diperbolehkan membebankan biaya MDR kepada pelanggan yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Besaran MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku berdasarkan kategori merchant serta nilai transaksi.

Apa yang Berubah Mulai 1 Oktober 2026?

Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memperluas penerapan MDR 0 persen untuk transaksi QRIS. Ada dua ketentuan utama yang perlu diketahui.

Seluruh Kategori Merchant Dapat MDR 0 Persen hingga Rp 100 Ribu

MDR 0 persen berlaku untuk seluruh kategori merchant dengan nilai transaksi paling banyak Rp 100 ribu per transaksi. Artinya, merchant yang sebelumnya tidak termasuk kategori Usaha Mikro juga mendapatkan MDR 0 persen untuk transaksi sampai batas tersebut.

Merchant Usaha Mikro Tetap Mendapat MDR 0 Persen hingga Rp500 Ribu

Khusus merchant Usaha Mikro (UMI), MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi dengan nominal hingga Rp 500 ribu per transaksi. Dengan demikian, batas MDR 0 persen bagi merchant UMI lebih tinggi dibandingkan kategori merchant lainnya.

Apakah Semua Transaksi QRIS Jadi Bebas Biaya?

Perluasan MDR 0 persen bukan berarti seluruh transaksi QRIS menjadi bebas MDR. Kebijakan tersebut hanya berlaku sampai batas nominal yang telah ditentukan. Untuk transaksi yang melebihi batas tersebut, MDR mengikuti tarif berdasarkan kategori merchant dan ketentuan yang berlaku. Adapun tarif MDR reguler yang berlaku sejak 15 Maret 2025 sebagai berikut.

Merchant Usaha Mikro (UMI)

Untuk merchant UMI, transaksi hingga Rp 500 ribu dikenakan MDR 0 persen. Sementara transaksi di atas Rp 500.000 dikenakan MDR 0,3 persen.

Usaha Kecil, Menengah, dan Besar

Merchant yang termasuk kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE) dikenakan MDR reguler sebesar 0,7 persen. Namun, mulai 1 Oktober 2026, transaksi sampai Rp 100 ribu mendapatkan MDR 0 persen untuk seluruh kategori merchant.

Merchant Kategori Khusus

Terdapat pula kategori khusus dengan tarif MDR tertentu, yaitu pendidikan sebesar 0,6 persen, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebesar 0,4 persen.

Sementara Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti bantuan sosial, serta People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial nirlaba sebesar 0 persen.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads