Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menegaskan perusahaan penyalur pekerja rumah tangga (PRT) wajib mengantongi perizinan sebelum beroperasi. Penegasan ini disampaikan setelah adanya perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di Gunung Anyar yang diketahui masih dalam proses pengurusan izin.
Kasus tersebut mencuat setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan terkait pekerja yang tidak dapat pulang karena dikenai denda Rp 3,5 juta. Eri kemudian meninjau langsung lokasi perusahaan tersebut pada Minggu (27/9/2026).
Saat peninjauan, Eri menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengecek status perizinan perusahaan penyalur ART tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil koordinasi menunjukkan perusahaan itu masih dalam proses pengurusan izin. Dokumen perizinannya juga belum dinyatakan selesai.
"Perusahaan ini masih dalam proses, perizinannya belum selesai. Masih dalam proses perbaikan dokumen," kata Eri.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, perusahaan penempatan PRT wajib memiliki perizinan dari Kemnaker. Perizinan tersebut berkaitan dengan sertifikasi standar usaha.
"Jadi untuk perusahaan penempatan pekerja rumah tangga wajib harus ada perizinan, dan perizinan itu ada di kemenaker untuk izin sertifikasi standarnya," ungkap Agus saat dihubungi, Rabu (30/9/2029).
Perusahaan yang bergerak di bidang PRT atau bidang lainnya harus memiliki izin resmi. Perizinan tersebut berkaitan dengan standar atau sertifikasi usaha yang proses atau ketentuannya di bawah Kemnaker.
Agus menegaskan bahwa perusahaan penempatan PRT tidak cukup hanya memiliki izin atau sertifikasi dari Kemnaker, tetapi juga wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission).
Selain itu, lokasi usaha harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan alamat yang tercantum dalam NIB. Jika terjadi perubahan lokasi, perusahaan wajib memperbarui data NIB.
"Nah NIB juga melalui OSS, tetapi izin yang harus dipenuhi juga adalah di tempat tersebut harus memenuhi syarat yang ini adalah tempat usaha, ada tempat usaha ya harus harus dirubah untuk NIB-nya," terang Agus.
Agus menegaskan kembali bahwa perusahaan yang belum mengantongi izin, pemerintah meminta agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pusat. Selama proses perizinan belum selesai, perusahaan tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan operasional.
"Kalau yang belum berizin mohon diurus izinnya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, baik izin di pemerintah kota maupun yang di pusat, sebelum berizin jangan sampai beroperasi dulu, kalau belum berizin tidak boleh beroperasional," ungkapnya.
Ia juga berpesan pada masyarakat untuk mengecek perusahaan sebelum melamar pekerjaan "Pesan untuk warga tolong jika cari kerja, dilihat dulu kontrak dan sebagainya, kalau perlu koordinator langsung mengecek kontrak," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Cholifah, mengaku tak bisa pulang setelah masa kerjanya di Bali berakhir. Dia diminta kembali ke perusahaan penyalur ART di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, namun dikenai denda Rp 3,5 juta jika ingin pulang.
Cholifah mengaku bekerja sebagai ART di Bali melalui perusahaan penyalur tersebut. Namun, dia hanya bekerja sekitar satu minggu sebelum diminta kembali karena ada persoalan keluarga di tempat majikannya.
"Saya merasa sakit hati. Masa saya mau pulang begitu saja tidak boleh. Saya tidak melakukan apa-apa di sana. Saya bilang kepada anak saya, 'Ayo, Le, lapor ke Pak Wali Kota'," ujar Cholifah, Senin (28/9/2026).
Persoalan itu kemudian diketahui Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah anak Cholifah melapor. Eri lantas mendatangi perusahaan penyalur tersebut.
"Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut," kata Eri.
