8 Pelanggaran Jadi Sasaran Tilang Manual di Surabaya

Andina Winanda - detikJatim
Rabu, 30 Sep 2026 17:00 WIB
Ilustrasi tilang manual (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Surabaya -

Satlantas Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan penindakan tilang manual di Kota Surabaya. Ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas.

Tilang manual kembali diterapkan untuk menjangkau pelanggaran lalu lintas yang belum terpantau secara optimal melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, sebaran kamera ETLE belum merata di seluruh wilayah Kota Surabaya. Sejumlah titik rawan pelanggaran masih belum terjangkau kamera.

"Sehingga belum bisa meng-cover seluruh wilayah. Contohnya di daerah kedung cowek atau Surabaya Utara, belum ada kamera ETLE," kata Galih, Rabu (30/9/2026).

AKP Galih mengatakan, petugas memfokuskan patroli dan penindakan di sejumlah titik rawan kemacetan serta pelanggaran, mulai dari kawasan tengah kota hingga area pinggiran seperti Kenjeran.

Berikut adalah 8 sasaran pelanggaran yang menjadi fokus penindakan tilang manual di Surabaya:

1. Tidak Memakai Helm SNI: Pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional.
2. Melawan Arus: Pengendara yang nekat melawan arah lalu lintas sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
3. Tidak Memasang Pelat Nomor/TNKB: Kendaraan yang sengaja dilepas Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengelabui petugas atau kamera ETLE.
4. Knalpot Brong atau Tidak Standar: Penggunaan knalpot bising yang melanggar ambang batas kebisingan dan mengganggu kenyamanan publik.
5. Tidak Memakai Spion atau Kelengkapan Tidak Standar: Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis keselamatan standar.
6. Menggunakan Ponsel saat Berkendara: Pengemudi yang terdistraksi pengoperasian ponsel saat mengemudikan kendaraan.
7. Tidak Memakai Sabuk Pengaman: Pengemudi maupun penumpang mobil yang melalaikan penggunaan safety belt.
8. Berhenti Melewati Marka Garis Berhenti di Traffic Light: Pengendara yang menerobos atau berhenti melebihi batas marka stop line saat lampu merah.

Satlantas Polrestabes Surabaya menegaskan, tilang manual hadir untuk melengkapi penindakan ETLE yang sudah ada, bukan menggantikannya. Masyarakat diimbau untuk selalu tertib berlalulintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.



Simak Video "Video: Korlantas Pakai Face Recognition, 16 Ribu Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork