Satlantas Polrestabes Surabaya resmi memberlakukan kembali sistem tilang manual di Kota Pahlawan sejak Senin (28/9/2026). Meski penindakan berbasis kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap berjalan, polisi membeberkan sejumlah alasan mendasar mengapa razia dan penilangan manual di jalanan kembali dilakukan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil untuk menutupi berbagai keterbatasan serta menekan tingkat pelanggaran hukum yang ada di jalan raya. Berikut ini sederet alasan pemberlakuan tilang manual di Surabaya diawali dengan alasan ETLE bbelum merata.
Empat Alasan Tilang Manual Dihidupkan Lagi di Kota Pahlawan
1. Keterbatasan Jangkauan Kamera ETLE
Salah satu alasan utama tilang manual diaktifkan kembali adalah belum meratanya persebaran dan jumlah kamera ETLE di seluruh wilayah Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga belum bisa meng-cover seluruh wilayah. Contohnya di daerah Kedung Cowek atau Surabaya Utara, belum ada kamera ETLE," kata Galih, Rabu (30/9/2026).
2. Maraknya Pelat Nomor Palsu Atau Copot Pelat
Polisi menemukan celah fatal pada perilaku pengendara yang sengaja menghindari kepungan kamera ETLE dengan manipulasi identitas kendaraan. Banyak pengendara yang memanfaatkan tidak adanya penilangan langsung untuk melanggar aturan pelat nomor.
"Kedua, celah yang paling fatal adalah masyarakat. Sekarang banyak yang menggunakan pelat palsu atau bahkan tidak menggunakan pelat sama sekali," tegas Galih.
3. Angka Kecelakaan Lalu Lintas yang Masih Tinggi
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kota Surabaya menjadi perhatian serius Satlantas Polrestabes Surabaya. Kehadiran tilang manual diharapkan memberikan efek jera secara langsung demi menekan angka kecelakaan.
"Intinya memang ada peningkatan kecelakaan lalu lintas dan kita ingin menekan angka tersebut agar kembali turun," ujarnya.
4. Maraknya Pelanggaran Lawan Arus dan Balap Liar
Tilang manual juga difokuskan untuk menindak titik-titik rawan pelanggaran kasatmata yang kerap membahayakan pengguna jalan lain, seperti aksi melawan arus di perempatan Kenjeran hingga balap liar di pusat kota pada malam hari.
"Di perempatan Kenjeran. Kemudian di daerah jalan yang sering digunakan untuk melawan arus. Selain itu, di daerah-daerah tengah kota, terutama pada malam hari, yang sering dijadikan arena balap liar," beber Galih.
Janji Bukan demi Dapat Keuntungan Pribadi
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi pungutan liar, Galih menegaskan bahwa penerapan tilang manual dilakukan secara transparan tanpa transaksi tunai di lapangan. Sejak diterapkan pada Senin (28/9/2026), sebanyak 41 penindakan tilang manual telah diterbitkan.
"Kalau di jalan kita menemukan pelanggaran akan kita berhentikan. Kemudian kita berikan tilang biru dan pembayaran dilakukan melalui BRI. Polisi tidak akan menerima pembayaran secara langsung," tegas Galih.
"Silakan pembayaran dilakukan langsung ke BRI. Pelanggar juga bisa mengikuti sidang sesuai tanggal yang telah ditentukan," pungkasnya.
