Pengibaran Bendera Merah Putih pada 30 September dan 1 Oktober 2026 memiliki ketentuan yang berbeda sebagai bagian dari penghormatan terhadap peristiwa bersejarah nasional.
Pada 30 September, bendera dikibarkan setengah tiang sebagai tanda penghormatan dan berkabung, kemudian pada 1 Oktober dikibarkan satu tiang penuh dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Dilansir dari laman Pemerintah Kota Sibolga, pengibaran bendera perlu mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan waktu, tata cara pengibaran, serta pihak yang perlu melaksanakannya.
Apa Itu Pengibaran Bendera Setengah Tiang?
Bendera setengah tiang adalah pengibaran Bendera Merah Putih pada posisi di tengah tiang, bukan hingga kebagian yang paling atas. Pengibaran dengan posisi tersebut menjadi tanda berkabung sekaligus bentuk penghormatan dalam momen tertentu, seperti ketika seorang tokoh atau pejabat meninggal dunia maupun pada peringatan nasional tertentu.
Berbeda dengan bendera setengah tiang, pengibaran satu tiang penuh dilakukan hingga mencapai puncak tiang dan umumnya menandakan pelaksanaan upacara atau peringatan dalam suasana penghormatan tanpa tanda berkabung.
Kenapa Bendera Dikibarkan Setengah Tiang pada 30 September?
Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September berkaitan dengan peringatan peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S)/PKI, yang menjadi salah satu bagian penting dalam sejarah Indonesia.
Pengibaran tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada para Pahlawan Revolusi yang gugur, sekaligus menjadi pengingat bagi generasi penerus untuk mengenang sejarah bangsa.
Ketentuan ini dituangkan dalam surat edaran pemerintah, seperti Surat Edaran Kementerian Kebudayaan RI yang mengimbau instansi pemerintah, satuan pendidikan, kantor perwakilan RI di luar negeri, serta masyarakat untuk mengibarkan setengah tiang pada 30 September, dan satu tiang penuh pada 1 Oktober dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September
Pada 30 September, Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI 1965. Pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk tata cara menaikkan dan menurunkan bendera.
Sebelum ditempatkan pada posisi setengah tiang, bendera terlebih dahulu dinaikkan hingga puncak tiang. Begitu pula saat diturunkan, bendera harus dinaikkan lagi ke puncak sebelum diturunkan sepenuhnya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 14 ayat (2) dan (3). Untuk pelaksanaannya, ketentuan dalam surat resmi pemerintah dapat mencakup instansi pemerintah pusat dan daerah, satuan pendidikan, kantor perwakilan RI di luar negeri, serta masyarakat Indonesia.
Siapa yang Perlu Mengikuti Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang?
Jika pemerintah mengeluarkan imbauan resmi mengenai pengibaran bendera setengah tiang, ketentuan tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, lembaga atau pihak swasta, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta masyarakat.
Pengibaran bendera di lingkungan masing-masing menjadi bentuk penghormatan sekaligus wujud kebersamaan dalam memperingati momentum nasional.
Masyarakat, instansi, dan lembaga yang melaksanakan pengibaran Bendera Merah Putih diharapkan mengikuti tata cara dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, penghormatan pada peringatan 30 September dan Hari Kesaktian Pancasila dapat dilaksanakan sesuai aturan.
Simak Video "Video: Momen Puan Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila 2025"
(irb/hil)