Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Libur atau Tidak?

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Libur atau Tidak?

Fathir Rofi - detikJatim
Rabu, 30 Sep 2026 13:30 WIB
ILUSTRASI KALENDER OKTOBER.
ILUSTRASI KALENDER OKTOBER. Foto: Freepik
Surabaya -

Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengenang jasa para Pahlawan Revolusi yang telah gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September (G30S)/PKI pada tahun 1965.

Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya, apakah peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional? Simak informasi selengkapnya di sini.

Apakah 1 Oktober 2026 Libur Nasional?

Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober bukan termasuk hari libur nasional. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, tanggal 1 Oktober 2026 yang jatuh pada Kamis tidak tercantum dalam daftar hari libur nasional atau tanggal merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar maupun bisnis dan perusahaan pada 1 Oktober 2026 tetap berlangsung seperti biasa. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di lingkungan sekolah dan instansi pemerintah ditandai dengan pelaksanaan upacara.

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila

Melansir laman UPT Museum Pendidikan Nasional, peringatan Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan peristiwa G30S pada 1965 yang menewaskan tujuh perwira TNI Angkatan Darat (AD). Jenazah para korban ditemukan di sebuah sumur tua di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada 3 Oktober 1965.

ADVERTISEMENT

Ketujuh korban tersebut terdiri atas enam jenderal dan satu perwira pertama TNI Angkatan Darat. Mereka adalah Letjen Ahmad Yani, Mayjen R Soeprapto, Mayjen M T Haryono, Mayjen Siswondo Parman, Brigjen D I Panjaitan, Brigjen Sutoyo Siswomiharjo, dan Lettu Czi Pierre Andreas Tendean.

Dalam narasi sejarah versi masa Orde Baru, pembunuhan para jenderal dan perwira tersebut dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Setelah peristiwa G30S, Mayjen Soeharto selaku Panglima Kostrad mengambil alih komando Angkatan Darat.

Ia melakukan langkah-langkah untuk memulihkan kendali militer. PKI pun dinyatakan sebagai organisasi terlarang.Orang-orang yang dituduh sebagai simpatisannya kemudian ditangkap.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila sendiri ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat Nomor Kep 977/9/1966 17 September 1966. Penetapan tersebut dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dan kemudian ditegaskan kembali melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.

Sejak saat itu, tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang para korban sekaligus meneguhkan Pancasila sebagai dasar negara.

Dalam rangkaian peringatan tersebut, bendera dikibarkan setengah tiang pada 30 September sebagai bentuk penghormatan dan tanda berkabung. Selanjutnya, pada 1 Oktober bendera dikibarkan satu tiang penuh.

Ketentuan Pengibaran Bendera 30 September dan 1 Oktober

Selain menjadi tanggal peringatan nasional, 30 September dan 1 Oktober memiliki ketentuan pengibaran Bendera Merah Putih yang berbeda. Pada 30 September, bendera dikibarkan setengah tiang sebagai bentuk penghormatan dan tanda berkabung untuk mengenang para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S.

Selanjutnya, pada 1 Oktober, Bendera Merah Putih dikibarkan satu tiang penuh bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penghormatan dan peringatan terhadap peristiwa sejarah yang terjadi pada 1965.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads