Puluhan warga RT 04-05 RW 12, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu menggelar aksi protes terhadap pemilik warung nasi goreng kambing di Jalan Bromo Gang I. Protes warga tersebut dipicu oleh ulah pemilik warung yang diduga menduduki Fasilitas Umum (Fasum) hingga menutup akses menuju MCK umum dan penyimpanan keranda mayat.
Aksi yang diikuti sekitar 25 orang tersebut berlangsung secara spontan pada Selasa (29/9/2026) pagi. Dalam aksinya, warga memboyong keranda mayat dan membentangkannya tepat di depan warung nasi goreng milik Bu Sudarmi dan Pak Maman tersebut.
Warga terlihat berkumpul dan mengusung keranda ke depan warung sembari menggalang petisi tanda tangan agar lahan fasum dikembalikan seperti fungsi aslinya sebagai MCK umum dan akses keranda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi tersebut mendapat pengawalan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta dihadiri langsung oleh Lurah Sisir.
Ketua RT 05 Kelurahan Sisir, Mamek, mengungkapkan, kekesalan warga memuncak karena akses jalan ke tempat penyimpanan keranda kerap digembok dan dihalangi oleh bangunan perluasan warung. Bahkan, saat ada warga yang meninggal dunia, warga sempat kesulitan untuk mengambil keranda tersebut.
"Terutama yang bikin warga jengkel itu karena mau ambil keranda dipersulit. Kemarin pas mertua saya meninggal, kita mau ambil keranda maunya nggak boleh lewat situ. Padahal dari dulu akses keluar masuk dari belakang musala itu ya lewat situ," ungkap Mamek saat ditemui detikJatim, Selasa (29/9/2026).
Mamek menceritakan, area yang kini dijadikan tempat berjualan dan dapur warung nasi goreng tersebut dulunya merupakan fasilitas umum (fasum) berupa akses menuju tempat mandi umum (MCK) dan jalan menuju musala serta sawah. Awalnya, pihak pengelola warung hanya meminta izin kepada lingkungan untuk berjualan secara sederhana.
Namun lambat laun, pemilik warung memagari area tersebut, menguncinya dengan gembok, hingga memperluas bangunan dapur warungnya.
"Dulu kan cuma izin jualan, warga nggak mempermasalahkan. Tapi lama-kelamaan dikasih pintu pagar, terus digembok. Belakang warung yang dulu kosong tempat keluar masuk ambil keranda, malah dibikin dapur sama dia untuk masak dan taruh kayu-kayu," jelas Mamek.
Tak hanya menutup akses, warga juga menyayangkan tuduhan adanya klaim kepemilikan sertifikat atas lahan fasum hingga trotoar jalan utama di kawasan tersebut.
"Fasum kok bisa disertifikatkan? Kabarnya luasnya sampai ke trotoar jalan provinsi. Makanya warga geram dan minta fasum dikembalikan fungsinya seperti semula," tegasnya.
Aksi tersebut akhirnya dapat diredam setelah pihak kelurahan dan aparat berhasil mengajak keduanya mediasi. Warga dan pemilik warung akhirnya bersepakat untuk menggelar mediasi resmi pada Rabu (30/9/2026) di Kantor Kelurahan Sisir.
