Aturan baru BPJS Ketenagakerjaan berlaku pada 2026, salah satunya terkait penyesuaian batas maksimal upah yang menjadi dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiunan (JP). Perubahan ini berpengaruh terhadap besaran iuran yang dibayarkan pekerja dan pemberi kerja setiap bulan.
Penyesuaian tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam aturan tersebut, besaran upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran JP disesuaikan setiap tahun berdasarkan faktor yang berkaitan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Pada 2026, batas maksimal upah untuk perhitungan iuran JP naik dari sebelumnya Rp 10.547.400 menjadi Rp 11.086.300 per bulan. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang Berubah dalam Aturan BPJS Ketenagakerjaan 2026?
Dilansir dari laman resminya, perubahan utama terletak pada plafon upah untuk program JP. Artinya, pekerja dengan upah di atas Rp 11.086.300 tidak menghitung iuran JP berdasarkan seluruh penghasilannya, tetapi menggunakan batas maksimal tersebut sebagai dasar perhitungan.
Sementara itu, program BPJS Ketenagakerjaan lainnya memiliki ketentuan batas upah yang berbeda. Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) tidak memiliki batas maksimal upah.
Adapun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memiliki batas maksimal upah tersendiri sebesar Rp 5 juta per bulan. Iuran JKP tidak dipotong dari gaji pekerja karena pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat dan rekomposisi iuran JKK serta JKM.
Berapa Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026?
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berasal dari kontribusi pekerja dan pemberi kerja. Untuk program JHT, total iuran mencapai 5,7 persen dari upah, dengan 2 persen menjadi porsi pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan.
Sementara itu, iuran JP sebesar 3 persen dari upah dengan batas maksimal perhitungan Rp 11.086.300. Pekerja menanggung 1 persen, sedangkan perusahaan membayar 2 persen.
Untuk JKK, besaran iuran berada pada kisaran 0,10 persen hingga 1,60 persen, tergantung tingkat risiko lingkungan kerja. Seluruh iuran JKK menjadi tanggungan perusahaan. Adapun iuran JKM sebesar 0,3 persen dari upah, dan juga sepenuhnya dibayarkan perusahaan.
Dengan demikian, berdasarkan laman resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, potongan langsung dari gaji pekerja untuk JHT dan JP adalah 3 persen, sedangkan iuran JKK dan JKM tidak dibebankan kepada pekerja.
Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai gambaran, pekerja dengan gaji Rp 8 juta per bulan masih berada di bawah batas maksimal upah JP. Dengan demikian, perhitungan iuran JP menggunakan upah riil sebesar Rp 8 juta.
Potongan pekerja untuk JHT adalah 2 persen atau Rp 160.000. Sementara itu, potongan untuk JP sebesar 1 persen atau Rp 80.000. Dengan demikian, total potongan JHT dan JP dari gaji pekerja mencapai Rp 240.000 per bulan.
Berbeda dengan pekerja yang memiliki gaji Rp 15 juta per bulan. Karena penghasilannya melebihi plafon Rp 11.086.300, perhitungan iuran JP hanya menggunakan batas maksimal tersebut.
Sementara iuran JP dihitung 1 persen dari Rp 11.086.300, yakni sekitar Rp 110.863. Dengan demikian, total potongan JHT dan JP dari gaji pekerja tersebut menjadi sekitar Rp 410.863 per bulan.
Apa Dampaknya bagi Pekerja?
Penyesuaian plafon upah JP terutama perlu diperhatikan oleh pekerja yang memiliki penghasilan di atas batas maksimal sebelumnya. Kenaikan plafon dari Rp 10.547.400 menjadi Rp 11.086.300 membuat dasar perhitungan iuran JP ikut meningkat bagi pekerja yang penghasilannya berada di atas plafon tersebut.
Akibatnya, nominal iuran JP yang menjadi potongan dari gaji pekerja juga dapat mengalami perubahan. Pada saat yang sama, perusahaan perlu menyesuaikan kontribusi JP yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Bagi perusahaan, perubahan ini juga berarti sistem penggajian perlu diperbarui agar perhitungan iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai Maret 2026.
Jadi, aturan baru BPJS Ketenagakerjaan 2026 tidak berarti seluruh iuran mengalami kenaikan. Perubahan yang dibahas dalam aturan ini terutama berkaitan dengan kenaikan batas maksimal upah untuk perhitungan JP menjadi Rp 11.086.300 per bulan.
