Pemberhentian Prof Dr Akhmad Muzakki dari jabatan Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya rupanya tak menyurutkan aksi protes mahasiswa. Hingga Sabtu (26/9), kampus UINSA di Jalan Ahmad Yani Surabaya itu masih tersegel.
"Hari ini masih (disegel)," kata Wakil Ketua Presiden Mahasiswa UINSA, Fadlurrakhman Fazle Purwardana atau yang akrab disapa Ale kepada detikJatim, Minggu (27/9/2026).
Lantas sampai kapan kampus UINSA disegel? Ale mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan jawaban itu dalam press conference yang akan digelar pada hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusannya ada di konpers besok. Malam ini kami masih konsolidasi," ujarnya.
Ale mengatakan kampus UINSA tetap akan disegel dan gedung rektorat masih diduduki mahasiswa. Hal itu akan berlangsung hingga rektor definitif ditetapkan.
"Kita lanjut menyegel kampus dan menduduki rektorat hingga rektor definitif ditetapkan," ucapnya.
Menurutnya, mahasiswa tetap melanjutkan aksi karena masih ada 7 tuntutan lainnya yang diperjuangkan. Antara lain perbaikan sistem UKT, transparansi kampus, hingga pencabutan kebijakan jam malam.
"Karena kami masih tetap akan memperjuangkan 7 tuntutan lainnya," pungkasnya.
Di sisi lain, Plt Rektor Amin Suyitno dengan pimpinan rektorat, fakultas, pascasarjana, Guru Besar UINSA, serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Khairunnas tengah melakukan dialog pada Sabtu (26/9).
Salah satu yang dibahas yakni soal proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UINSA akan dipercepat. Langkah ini diambil usai Akhmad Muzakki mundur dari jabatan rektor.
Irjen Kemenag RI, Khairunnas, menekankan agar seluruh pengambilan keputusan tetap berpijak pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 demi melahirkan kepemimpinan definitif yang sah dan terhindar dari potensi sengketa hukum.
"Setiap percepatan atau pemampatan jadwal penjaringan harus didasarkan pada kepatuhan penuh terhadap aturan baku. Kita harus memastikan seluruh prosedur berjalan legal dan transparan agar tidak memicu celah hukum atau gugatan yang dapat merugikan institusi maupun Kementerian di masa mendatang," tegas Khairunnas.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati pemampatan durasi teknis pelaksanaan tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, penilaian kualitatif oleh Senat, hingga penyerahan rekomendasi ke Kemenag Pusat di Jakarta.
Sementara itu, Kasubdit DIKTIS Ditjen Pendis Kemenag, Muhammad Aziz Hakim, menjelaskan bahwa efisiensi dilakukan melalui penyederhanaan dokumen pendaftar.
"Terhadap berkas pendaftar calon rektor sebelumnya, kita dapat melakukan evaluasi dan pembaruan resume serta visi-misi. Adapun dokumen pendukung seperti SKCK atau surat keterangan kesehatan yang masa berlakunya masih aktif tidak perlu dibuat baru," jelas Aziz.
Sementara itu, Sekretaris Senat (Demisioner) UINSA, Prof Ali Arifin, menyatakan usulan percepatan telah resmi diajukan. Di sisi lain, perwakilan dekan juga menggarisbawahi pentingnya kepastian struktur Senat yang sah demi menjamin legalitas seluruh tahapan.
"Senat mendorong agar mekanisme pemeringkatan atau rekapitulasi calon dilakukan secara terbuka untuk menghindari rumor yang tidak perlu," ujar Ali Arifin.
Sementara itu, Plt Rektor UINSA, Prof Amin Suyitno menyatakan dirinya akan membenahi polemik internal kampus pascamundurnya eks Rektor Prof Muzzaki dengan cara berdialog dengan mahasiswa maupun guru besar.
Pada Kamis (24/9) malam, sehari setelah dirinya ditunjuk sebagai Plt Rektor UINSA, Suyitno berdiskusi dan menyerap aspirasi mahasiswa. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses belajar di kampus berjalan kondusif tanpa ada pihak yang dirugikan.
Keesokan harinya, Jumat (25/9), ia bertemu dengan jajaran pimpinan rektorat, fakultas, dan pascasarjana, serta para Guru Besar UINSA Surabaya. Prof Suyitno menekankan stabilitas kampus dan keharmonisan ekosistem pembelajaran sebagai prioritas utama.
"Kita tidak sedang ingin bicara what the last, tetapi kita akan bicara tentang what the next. Meskipun masa lalu tetap menjadi pembelajaran, orientasi utama kita adalah masa depan institusi dan kebaikan bersama," kata Prof Suyitno, Sabtu (26/9/2026).
Prof Suyitno mengatakan penanganan tata kelola kampus harus berpijak pada koridor hukum yang jelas. Mekanisme pelantikan maupun potensi diskresi terus dipelajari sesuai dengan ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Langkah-langkah percepatan yang sah secara regulasi akan diambil agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan menjamin kepastian tata kelola di UINSA. Ia menyebut mahasiswa merupakan prioritas yang harus dilindungi hak-hak akademiknya.
"Anak-anak kita ini tujuan awalnya adalah belajar. Kita yang dewasa harus menyikapi ini dengan bijak. Saya mengajak seluruh pimpinan untuk mengedepankan pendekatan yang persuasif, edukatif, dan humanis," jelasnya.
Beberapa poin kesepakatan hasil mediasi yang disampaikan Plt Rektor UINSA antara lain perlunya sinergi dan keharmonisan. Seluruh pimpinan universitas, fakultas, dan lembaga sepakat menjaga kondusivitas ekosistem kampus.
Selain itu, penyelesaian harus dilakukan sesuai regulasi. Proses administrasi kepemimpinan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai pedoman hukum Kemenag.
Hal lainnya ialah memastikan pelayanan akademik utama berjalan normal. Seluruh layanan akademik dan fasilitas pembelajaran mahasiswa diharapkan kembali berjalan normal dan optimal.
Langkah mediasi dan pendekatan penuh simpati ini diharapkan menjadi momentum penting bagi UINSA Surabaya untuk kembali memperkuat barisan dan fokus pada visi keunggulan akademik.
