Pria Asal Malang Bawa Ratusan Botol Miras Diamankan di Exit Tol Pasuruan

Pria Asal Malang Bawa Ratusan Botol Miras Diamankan di Exit Tol Pasuruan

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 11 Jun 2026 09:40 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti miras yang disita dari penjual miras online di Tol Pasuruan.
Polisi menunjukkan barang bukti miras yang disita dari penjual miras online di Tol Pasuruan. (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Anggota Polsek Purworejo mengamankan seorang pemuda asal Kota Malang yang nekat membawa ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin di sekitar Exit Tol Pasuruan. Ratusan botol miras tersebut rencananya akan didistribusikan kepada pembeli di wilayah Kota Pasuruan melalui transaksi daring (online).

Pelaku yang diamankan adalah Yohanes David Setiawan (23), warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ia kedapatan membawa ratusan botol miras siap edar di dalam mobilnya.

Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara menceritakan bahwa penangkapan ini bermula saat anggota polsek tengah menggelar patroli rutin. Petugas mencurigai mobil Daihatsu Xenia putih bernopol N 1365 EJ yang terparkir cukup lama di pinggir jalan kawasan Exit Tol. Karena curiga, petugas langsung mendekati dan melakukan penggeledahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari dalam kendaraan, petugas menemukan ratusan botol miras yang tersimpan di dalam kardus," kata Kompol I Made Patera Negara, Kamis (11/6/2026).

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan pembongkaran, petugas mendapati muatan kardus tersebut berisi miras dari berbagai merek ilegal. Rinciannya meliputi 6 dus berisi 204 botol Arak Bali dan 2 dus lainnya berisi 36 botol miras merek Mansion.

"Selanjutnya pemilik mobil beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Purworejo untuk penanganan lebih lanjut," terang I Made Patera.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di markas kepolisian, pelaku mengakui bahwa dirinya selama ini memasarkan minuman keras tanpa izin tersebut melalui platform media sosial. Lokasi di sekitar Exit Tol Pasuruan itu diduga kuat hendak dijadikan sebagai titik pertemuan (cash on delivery/COD) dengan sang pembeli.

Atas tindakan ilegalnya, polisi kini menjerat pemuda asal Malang tersebut dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) terkait penjualan miras ilegal. Pihak kepolisian juga menegaskan tidak akan memberi celah bagi peredaran miras tanpa izin di wilayah hukumnya.

"Peredaran minuman keras tanpa izin akan terus kami tindak," tegasnya.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads