Enam orang pelajar harus berhadapan dengan meja hijau setelah terjaring patroli kepolisian saat sedang mengonsumsi minuman keras. Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring.
Sidang tipiring digelar di Pengadilan Negeri Malang, kemarin. Enam remaja ini didampingi Satuan Samapta Polresta Malang Kota.
Kehadiran orang tua dalam persidangan ini menjadi poin krusial dalam upaya pembinaan karakter dan penekanan tanggung jawab keluarga guna mencegah terulangnya kenakalan remaja di masa depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari temuan petugas di lapangan yang memergoki para terdakwa sedang menenggak minuman beralkohol jenis arak, vodka mix, hingga drum di tempat umum.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 316 KUHP. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda yang bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu, ditambah biaya perkara sebesar Rp 1.000 untuk setiap terdakwa.
Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli menegaskan, langkah hukum yang diambil bukan sekadar bentuk penghukuman, melainkan sarana edukasi bagi para generasi muda.
Wiwin menyebut, kepolisian berkomitmen untuk terus masuk ke lingkungan sekolah guna memberikan sosialisasi agar para pelajar tidak terjerumus dalam perilaku yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
"Sidang tipiring ini sebagai sarana edukasi. Selain itu Kami terus aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan siap melakukan pembinaan agar para pelajar tidak kembali terlibat dalam perilaku yang merugikan," ujar Wiwin Rusli kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Wiwin menekankan, masa depan generasi muda tetap menjadi prioritas utama di balik ketegasan penegakan aturan.
"Perlu kami tekankan, bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan pembinaan dan kepedulian terhadap masa depan generasi muda," tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Yoyok Ucuk Suyono menambahkan, pengamanan keenam pelajar berinisial TN (19), MYA (18), MAN (19), MFY (19), FRSN (18), dan RAR (17) itu bermula dari patroli rutin yang dilakukan anggotanya.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera serta meminimalisir potensi tindak pidana lain yang sering kali dipicu oleh pengaruh alkohol.
"Mereka kami amankan saat anggota melakukan patroli dan menemukan aktivitas minum-minuman keras di tempat umum," imbuh Yoyok, terpisah.
Sebagai bagian dari komitmen untuk berubah, setiap pelajar diwajibkan membuat surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya. Polresta Malang Kota berharap sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan orang tua dapat menciptakan pengawasan yang lebih ketat.
(ihc/hil)
