Penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah perairan, termasuk Jawa Timur. Trawl menjadi salah satu alat tangkap yang dilarang pemerintah karena penggunaannya dinilai dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.
Hal itu menjadi perhatian setelah seorang nelayan berinisial HI (35), warga Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, diamankan Satpolairud Polres Pasuruan Kota karena diduga menggunakan jaring trawl saat melaut.
Penangkapan HI dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya perahu nelayan yang diduga menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan satu set jaring trawl yang digunakan HI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alat Tangkap Ikan yang Dilarang
Ketentuan mengenai larangan alat penangkapan ikan (API) yang mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Berikut jenis-jenis alat penangkap ikan yang dilarang.
1. Pukat Hela (Trawl)
Berdasarkan laman Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Buleleng, pukat hela merupakan alat penangkapan ikan berbentuk jaring berkantung yang dioperasikan dengan cara ditarik atau dihela menggunakan kapal.
Kelompok API jaring hela yang dilarang meliputi puket dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapasan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, pukat ikan, serta pukat harimau.
Jenis alat ini menjadi perhatian karena pengoperasiannya dapat menjangkau kolom hingga dasar perairan. Salah satu jenis yang dikenal masyarakat adalah bottom trawl atau pukat hela dasar yang dioperasikan dengan menyeret jaring di dasar perairan.
2. Pukat Tarik (seine net)
Selain pukat hela, pemerintah juga melarang sejumlah alat yang termasuk kelompok jaring tarik. Jenisnya terdiri atas dogol, pair seine, cantrang, dan lampara dasar.
Pukat tarik pada dasarnya merupakan alat penangkapan ikan berkantong yang dioperasikan dengan cara menarik jaring untuk mengurung atau menangkap ikan.
Penggunaan jenis alat yang masuk dalam daftar larangan tersebut perlu dihindari karena dinilai dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.
3. Perangkap Ikan Peloncat
Dikutip dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, jenis API berikutnya yang dilarang adalah perangkap ikan peloncat. Alat ini termasuk dalam kelompok API perangkap yang masuk daftar alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
4. Muro Ami
Muro ami juga termasuk API yang dilarang. Alat ini masuk dalam kelompok API lainnya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
Selain melarang penggunaan jenis API tertentu, aturan perikanan juga melarang kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak keberlanjutan sumber daya ikan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, listrik, dan alat atau bahan berbahaya lainnya.
5. Alat Penjepit dan Melukai
Alat penangkap ikan yang termasuk dalam kategori penjepit dan melukai, antara lain tombak dan panah. Dikutip dari laman IPB Digitani, alat tersebut digunakan dengan cara mencengkeram, menjepit, melukai, atau membunuh ikan yang menjadi sasaran, terutama di wilayah pesisir.
Penggunaannya umumnya ditujukan untuk menangkap ikan berukuran besar atau jenis tertentu yang sulit ditangkap menggunakan alat lainnya.
Dengan adanya aturan tersebut, nelayan perlu menggunakan alat penangkapan ikan sesuai ketentuan yang berlaku dan memperlihatkan keberlanjutan sumber daya ikan.
KKP juga menjelaskan bahwa pengaturan API dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan serta mencegah penggunaan alat yang berpotensi merusak lingkungan.
