Aksi warga membuang sampah seenaknya di belakang Kantor Kecamatan Krian, Sidoarjo terekam kamera CCTV. Pelaku pembuang sampah yang nekat itu saat ini tengah ditelusuri untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Camat Krian Kusdianto mengatakan pihaknya sedang mencari identitas pelaku melalui rekaman CCTV. Sampah yang dibuang di lokasi itu cukup beragam, mulai dari kemasan makanan dan minuman, sampai sisa buah.
"Sampahnya cukup beragam, mulai dari kemasan makanan dan minuman hingga sisa buah. Mulai dari kulit semangka hingga kelapa," kata Kusdianto kepada detikJatim melalui telepon selulernya, Selasa (22/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusdianto menduga sampah-sampah tersebut dibuang oleh pedagang kaki lima. Namun, pihaknya masih berupaya memastikan identitas pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas.
"Kalau dilihat-lihat mereka ini dari pedagang kaki lima," imbuhnya.
Menurut Kusdianto, pemasangan CCTV dilakukan untuk memantau lokasi yang selama ini kerap menjadi tempat pembuangan sampah liar. Rekaman kamera itu nanti bisa digunakan sebagai petunjuk untuk mengetahui warga yang membuang sampah sembarangan.
Jika pelaku berhasil diidentifikasi, Kusdianto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Satpol PP untuk menindak sesuai ketentuan.
"Kami berupaya mencari tahu siapa yang membuang sampah tersebut melalui rekaman CCTV. Kalau pelaku berhasil diketahui, kami ingin yang bersangkutan mendapat sanksi tegas sesuai aturan," jelasnya.
Penindakan akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui tindak pidana ringan (tipiring) apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Kusdianto berharap adanya CCTV dan penindakan dapat membuat warga tidak lagi membuang sampah sembarangan di kawasan tersebut. Ia menegaskan area belakang Kantor Kecamatan Krian bukan tempat pembuangan sampah.
"Harus ada efek jera, jangan sampai masih ada yang membuang sampah sembarangan," pungkas Kusdianto.
