Polres Blitar memperketat izin gelaran karnaval dengan sound horeg di wilayah Kabupaten Blitar. Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menegaskan, setiap kegiatan harus memenuhi batasan yang telah ditentukan, termasuk soal waktu pelaksanaan yang maksimal hingga pukul 23.00 WIB.
"Sebenarnya kami sudah sering mengimbau dan ditekankan kepada masyarakat supaya jangan melaksanakan acara yang istilahnya jangan sampai mengganggu ketertiban, atau memberikan komplain-komplain dari masyarakat. Penyampaian dari Pak Bupati karnaval itu membantu memutar roda perekonomian masyarakat, melalui UMKM. Namun, kami tetap terus memberikan batasan-batasan supaya tidak terjadi komplain-komplain dari masyarakat," jelasnya saat ditemui detikJatim, Senin (21/9/2026).
Ardhy menyebut, pihaknya selalu menekankan batasan-batasan dalam gelaran karnaval dengan sound berukuran besar atau sound horeg sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar. Seperti batasan penggunaan sound system yang tidak mengganggu ketertiban, tidak mengonsumsi miras, tidak mengandung unsur pornografi dan sebagainya. Selain itu, batasan waktu pelaksanaan karnaval.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti batasan waktunya itu sampai pukul 23.00 WIB, itu harus selesai. Sudah saya sampaikan kepada Kapolsek dan seluruh jajarannya, tidak ada tolerensi yang melewati batas waktu itu," tegasnya.
Menurutnya, Polsek masing-masing telah memperketat izin pelaksanaan karnaval dengan sound horeg. Tujuannya untuk memastikan setiap kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan aman, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas.
"Kami sampaikan kepada masing-masing Kapolsek untuk melaporkan hasil rapat koordinasi lintas sectoral, sebelum pelaksanaan kegiatan seperti itu. Jadi mulai perangkat desa, panitia dan seluruh elemen mematuhi aturan tersebut. Apabila memang tidak bisa mematuhi aturan, maka tidak akan diizinkan," tandasnya.
