Wabup Blitar Soal Sound Horeg: Boleh Tapi Dibatasi

Wabup Blitar Soal Sound Horeg: Boleh Tapi Dibatasi

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 05 Agu 2025 20:20 WIB
Warga menyaksikan gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Karnaval dengan iringan-iringan audio kapasitas besar tersebut diselenggarakan tiap tahun saat momentum selamatan desa atau setelahnya dalam rangka memeriahkan bersih desa yang diperingati pada bulan Suro pada penanggalan Jawa. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.
Ilustrasi sound horeg (Foto: ANTARA FOTO /Irfan Sumanjaya)
Blitar -

Wakil Bupati (Wabup) Blitar Beky Herdiansyah buka suara soal polemik sound horeg. Beky menyebutkan penggunaan sound sistem berukuran besar diperbolehkan namun dibatasi, dan disesuaikan dengan aturan Bupati Blitar.

Usai acara peringatan Hari Jadi Kabupaten Blitar, Wagub Blitar yang dikenal dengan jambul biru itu menemui salah satu pengusaha sound sistem. Dalam pertemuan tertutup itu, Beky menyampaikan kegiatan masyarakat seperti karnaval diperbolehkan menggunakan sound tetapi sesuai batasan.

"Ya (boleh) sesuai edaran dari Bupati Blitar," ujar Beky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penggunaan sound sistem dalam kegiatan itu diperbolehkan dengan batasan tertentu. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah.

ADVERTISEMENT

"Ya (sesuai batasan), untuk menjaga kondusifitas di wilayah setempat. Jadi harus benar-benar dijaga," katanya.

Beky menegaskan keputusan itu diambil sebagai jalan tengah untuk masyarakat. Sebab ada sebagian masyarakat yang juga tetap menghendaki adanya karnaval dengan sound. Terlebih sudah ada aturan dari Bupati Blitar yang harus ditaati oleh masyarakat, khususnya dalam melaksanakan suatu kegiatan.

"Ini kan kegiatan karnaval, kegiatan masyarakat dan permintaan masyarakat juga. Jadi kami ambil jalan tengah, tetap sesuai aturan," jelasnya.

Salah satu pengusaha sound system, Muzahidin mengaku lega dengan penjelasan dari Wabup Blitar terkait pengggunaan sound sistem dalam kegiatan masyarakat. Menurutnya, hal itu menjadi angin segar bagi para pengusaha sound sistem dan masyarakat.

"Sebelumnya kami berterima kasih kepada Pak Bupati dan Wabup, sudah ada surat edaran dan memberikan peluang kepada kami. Dibatasi 8 sub (sound sistem)," katanya.

Muzahidin alias Brewog menyebut akan mengikuti aturan dari Pemkab Blitar mengenai batasan sound sistem itu. Hal itu disepakati untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Blitar.

"Iya ngak papa (dibatasi) yang penting boleh dan juga diatur, biar kondusif dan aman. Tadi Pak Bupati dan Wabup juga minta namanya jangan horeg lagi," katanya.

Lanjut Brewog, pro dan kontra tentang sound horeg masih ada sampai dengan saat ini. Ada kelompok masyarakat yang tetap menyewa sound untuk kegiatan seperti karnaval, pedagang kaki lima juga mendapat omset dari kegiatan masyarakat itu. Namun, ada pula yang menolak kegiatan masyarakat dengan sound sistem tersebut.

"Penolakan masyarakat ya ada, pro dan kontra. Yang menolak ya tidak apa - apa, yang sewa ya tetap ada karena hiburan setahun sekali. Dan berdampak pada omzet pedagang kecil," tandasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads